Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Diduga Tahan Dokumen Pribadi ABK, Serikat Pelaut LPS Siap Laporkan PT LAS ke Polisi

532
×

Diduga Tahan Dokumen Pribadi ABK, Serikat Pelaut LPS Siap Laporkan PT LAS ke Polisi

Share this article

 

​PEMALANG, Publikatodays.com – Serikat Pekerja Pelaut Laskar Patih Sampun (SP LPS) bersiap menempuh jalur hukum terhadap PT LAS, perusahaan keagenan awak kapal yang berdomisili di Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang. Langkah ini diambil setelah PT LAS diduga menahan dokumen pribadi milik salah satu Anak Buah Kapal (ABK) berinisial D yang merupakan anggota serikat tersebut.

Example 300x600

​Sekretaris Jenderal SP LPS, Hamu Fauzi, mengonfirmasi bahwa dokumen penting milik anggotanya—termasuk KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Basic Safety Training (BST) asli—saat ini masih berada di tangan perusahaan.

​”Benar, dokumen pribadi anggota kami ditahan oleh perusahaan tersebut. Kami sudah berupaya meminta fasilitasi perundingan kepada Disnakertrans Pemalang, namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Hamu saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Minggu (5/7/2026).

​Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Divisi Advokasi Non-Litigasi SP LPS. Perwakilan divisi tersebut, Fatoni, mengaku telah menemui Direktur PT LAS berinisial D pada 25 Juni 2026 lalu.

​”Dalam pertemuan itu, pihak direktur berdalih tidak menahan, melainkan hanya ‘mengamankan’ dokumen dan berjanji akan mengembalikannya. Namun, setelah somasi resmi bernomor 003S.NL/LPS/VI/2026 kami layangkan pada 24 Juni, tetap tidak ada iktikad baik,” jelas Fatoni.

​Akibat diabaikannya somasi tersebut, penanganan kasus kini resmi dialihkan ke Divisi Hukum dan Litigasi SP LPS untuk dibawa ke ranah hukum.

​Anggota Divisi Hukum & Litigasi SP LPS, Airlangga, menegaskan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Mapolres Pemalang. Tindakan PT LAS diduga kuat melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

​”Proses normatif sudah kami lakukan, mulai dari somasi hingga permohonan fasilitasi ke Disnakertrans. Jika semua mentok, kami akan menguji dugaan peristiwa pidana ini ke aparat penegak hukum,” tegas Airlangga.

​Hamu Fauzi berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang menimpa ABK migran, baik berupa penahanan dokumen pribadi maupun penahanan gaji yang menjadi hak para pelaut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *