Minahasa Selatan-Publikatodays – Pekerjaan proyek paving blok di Desa Pinasungkulan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan diduga dikerjakan tanpa transparansi. Hal ini terlihat dari tidak adanya papan informasi publik di lokasi kegiatan, Kamis 23 Juli 2026
Berdasarkan pantauan hasil awak media di lapangan, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan dana publik untuk memasang papan informasi.
Saat dikonfirmasi oleh media, salah satu pekerja di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan ini dimulai sejak tahun 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026.
pekerjaan ini bagian dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Tidak adanya papan informasi menimbulkan indikasi kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Hukum Tua Sanny Pandoy saat dikonfirmasi mengatakan Jalan alternatif hari Sabtu-Jumat ini macet. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan. Anggarannya sekitar Rp200 juta, panjang 125 meter kali 5 meter. Yang sementara dikerjakan 65 meter kali 6 meter dana desa tahap 1 Tahun 2026 Posisinya di kiri karena ada angin lalu. Kurang, mo bekeng lagi itu papan proyek itu sudah.
Jacky Saroinsong















