Pemalang, Publikatodays.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu reaksi keras dari pemerintah desa setempat.
Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum disentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.
Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, mendesak pelaku usaha tambang dan pihak KPH Perhutani Pemalang untuk segera bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan ekosistem yang terdampak.
”Kami sepakat dengan warga, eks galian C harus direklamasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus bertanggung jawab atas penanganan eks TPA Pesalakan agar tidak dibiarkan begitu saja, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Turitno kepada tim awak media, Minggu 16 Agustus 2026.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar formalitas.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka.
”Perlu diperiksa secara transparan terkait rencana reklamasi, keberadaan dana jaminan reklamasi, serta alasan pemulihan dibiarkan terbengkalai. Jika ditemukan unsur pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujar Kuswanto, pada Jumat (14/8/2026) lalu.
Kuswanto menambahkan, pengabaian kewajiban pasca tambang memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pemegang IUP yang sengaja tidak melaksanakan reklamasi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.















