PEMALANG, Publikatodays.com — Pembiaran kerusakan lingkungan pasca-aktivitas penambangan Galian C di kawasan hutan Perhutani, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, terus memicu desakan dari masyarakat setempat.
Meski operasional penambangan oleh CV Wiwit Kular Sukses telah terhenti sejak setahun yang lalu, areal bekas tambang tersebut hingga kini belum menyentuh tahap reklamasi.
Tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Dusun Pesanalakan, Mbah Casmo, menegaskan bahwa warga sejak awal menolak aktivitas pengerukan material di wilayah tersebut.
Ia menyebutkan, struktur tanah di Pesanalakan yang didominasi lempung bergerak sangat sensitif terhadap gangguan alam maupun aktivitas berat.
“Kondisi tanah di sini sangat labil. Penambangan Galian C kondisi dan membahayakan keselamatan. Kami mendesak pihak pengusaha, Perhutani, serta pemerintah daerah segera bertanggung jawab melakukan reklamasi. Kembalikan fungsi hutan demi keselamatan masyarakat,” ujar Mbah Casmo saat berbincang santai dengan tim media dikediamannya, Jum’at, 21 Agustus 2026.
Pria yang juga mantan anggota Polisi Hutan (Polhut) ini membahas spekulasi mengenai wacana tukar guling lahan. Menurutnya, mekanisme peralihan atau penggantian aset milik negara memiliki ketetapan hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Aspirasi senada disampaikan oleh warga Pegongsoran, Yt dan Hm. Pihaknya meminta langkah nyata dari pemangku kepentingan untuk segera memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang terbengkalai.
Isu ini kian menjadi sorotan publik seiring beredarnya informasi mengenai dugaan kepemilikan CV Wiwit Kular Sukses dengan anak dari pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Namun hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pengelola CV Wiwit Kular Sukses serta pihak Pemkab Pemalang guna memastikan keberimbangan informasi (mencakup kedua sisi).
Dinamika di tingkat lokal sempat memanas setelah Kepala Desa Pegongsoran, yang sebelumnya mendukung tuntutan warga, belakangan menyatakan terdapat narasi yang perlu diluruskan terkait pemberitaan media sebelumnya.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melakukan pemulihan lahan paling lambat 30 hari kalender setelah kegiatan penambangan dihentikan. Penghentian operasional tidak menghapuskan kewajiban hukum perusahaan terhadap pemulihan ekosistem.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk mengawal proses pemulihan kawasan hutan Pegongsoran sesuai aturan yang berlaku.















