PEMALANG, Publikatodays.com — Dinamika terkait tuntutan reklamasi eks pertambangan Galian C di Desa Pegongsoran mendapatkan respon dan penegasan terbaru dari pihak pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi ulang oleh tim awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, menyampaikan polemik yang sempat memanas terkait sikapnya. Ia menegaskan bahwa secara prinsip dirinya mendukung penuh aspirasi warga Dusun Pesanalakan yang menginginkan adanya pemulihan fungsi lingkungan di lokasi bekas tambang.
Turitno menjelaskan, keberatan yang disampaikannya sebelumnya semata-mata diberitahukan pada diksi kata “Mendesak” pada judul pemberitaan yang beredar. Menurutnya, pernyataan awal yang ia sampaikan adalah bentuk dukungan terhadap keluhan warga, bukan tindakan mendesak instansi tertentu secara sepihak.
“Kami sangat setuju dan mendukung sekali terkait adanya reklamasi eks Galian C di wilayah kami. Saya hanya membaca soal penggunaan kata ‘mendesak’ dalam judul, bukan berarti saya menilai pemberitaan atau pernyataan awal media itu bohong,” ujar Turitno saat memberikan keterangan kepada tim awak media, Jum’at (21/8/2026) melalui malam via telpon WhatsApp.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Pegongsoran juga menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila terdapat kekeliruan persepsi atau komunikasi yang sempat memicu kesalahpahaman.
Ia berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan media massa tetap terjalin secara kondusif demi mengawal penyelesaian dampak lingkungan akibat eksploitasi pertambangan tersebut.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Dusun Pesanalakan, Mbah Casmo, menegaskan persetujuan warga terhadap aktivitas pengerukan materi sudah berlangsung sejak awal.
Menurutnya, struktur tanah di wilayah Pesalakan yang didominasi lempung bergerak sangat labil dan rawan bencana jika terus diusik.
”Kondisi tanah di sini sangat labil. Penambangan Galian C jelas mengecewakan keadaan dan membahayakan keselamatan.
Kami mendesak pengusaha, Perhutani, dan pemerintah segera bertanggung jawab mereklamasi lokasi tersebut. Kembalikan fungsi hutan demi keselamatan masyarakat,” tegas Mbah Casmo, kepada tim awak media di kediamannya, Jum’at (31/8/2026) malam.
Mbah Casmo yang juga Pensiunan Polisi Hutan (Polhut) tersebut juga menguraikan spekulasi terkait wacana tukar guling lahan. Berdasarkan peraturan kehutanan, mekanisme pengalihan atau penggantian aset milik negara memiliki ketetapan hukum yang ketat dan tidak dapat dimanipulasi.
Desakan serupa disuarakan warga Pegongsoran, berinisial Yt dan Hm. Mereka meminta tindakan nyata dari pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang terbengkalai tersebut.
Secara regulasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi tanpa syarat, terlepas dari status masa berlaku izin tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang disebutkan bahwa kegiatan pemulihan lahan wajib dimulai paling lambat 30 hari kalender setelah aktivitas penambangan terhenti.
Penghentian operasional maupun penutupan tambang tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum perusahaan dalam memulihkan ekosistem.
Kini, masyarakat menunggu ketegasan pihak terkait seperti Kementerian Kehutanan, Dirjen ESDM RI, perwakilan Jawa tengah, Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pihak pengelola serta mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.















