Batam, publikatodays.com- Kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Jodoh, Kota Batam, dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul persoalan hukum yang dihadapi salah satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Praktisi hukum Suparman, SH., MH., menilai Pemerintah Kota Batam tidak cukup hanya berpegang pada alasan bahwa perjanjian dibuat dengan badan hukum perusahaan. Pemerintah tetap perlu memastikan persoalan hukum yang dihadapi pengurus atau pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan tidak berdampak terhadap pelaksanaan perjanjian, kepentingan daerah, maupun masyarakat.
“Seharusnya kerja sama Pasar Jodoh itu dievaluasi. Artinya, perjanjiannya harus diperkuat karena orang yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kerja sama sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan persoalan yang boleh diabaikan,” ujar Suparman.
Namun, Suparman menegaskan bahwa persoalan hukum yang menimpa seseorang tidak otomatis membuat perjanjian perusahaan batal atau gugur. Menurutnya, badan hukum perusahaan merupakan subjek hukum yang berbeda dengan orang pribadi.
Karena itu, pemerintah harus melihat apakah persoalan hukum tersebut memiliki dampak nyata terhadap kemampuan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
“Badan hukum memang berbeda dengan orang pribadi. Tetapi jangan berhenti pada kalimat bahwa kontraknya dengan perusahaan. Pemerintah harus melihat apakah orang yang selama ini menjalankan kewenangan perusahaan masih dapat menjalankan tugasnya dan bagaimana mekanisme hukumnya jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewenangan tersebut,” katanya.
Menurut Suparman, apabila direksi atau pihak yang memiliki kewenangan penting dalam pelaksanaan kerja sama tidak dapat menjalankan tugasnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang kemudian menjalankan kewenangan tersebut.
Perubahan susunan pengurus, pemberian kuasa maupun pelimpahan kewenangan harus memiliki dasar hukum dan dokumen korporasi yang sah.
“Kalau yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewenangannya, harus jelas siapa penggantinya, berdasarkan keputusan apa, dan apakah orang tersebut memang sah secara hukum menjalankan kewenangan perusahaan,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu memeriksa dokumen yang relevan, termasuk keputusan organ perseroan, perubahan susunan pengurus, surat kuasa, maupun dokumen lain yang menjadi dasar perubahan kewenangan.
“Jangan hanya berdasarkan komunikasi informal. Kalau kewenangan berubah, dasar hukumnya juga harus jelas. Pemerintah harus memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Suparman menekankan bahwa evaluasi terhadap kerja sama tidak berarti pemerintah harus langsung membatalkan atau menghentikan perjanjian. Menurutnya, hasil evaluasi dapat menghasilkan sejumlah pilihan, mulai dari melanjutkan kerja sama dengan memperkuat klausul, melakukan addendum, menyesuaikan kewenangan pihak perusahaan, hingga menghentikan kerja sama apabila ditemukan dasar hukum yang kuat.
“Jadi jangan dipahami bahwa seseorang terkena masalah hukum lalu otomatis kontraknya batal. Tidak begitu. Tetapi pemerintah harus melakukan evaluasi untuk melihat dampaknya terhadap perjanjian,” jelasnya.
Ia menilai langkah evaluasi penting agar pemerintah tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, namun juga tidak mengabaikan potensi risiko.
“Kalau ternyata perusahaan tetap mampu menjalankan kewajibannya, tentu kerja sama bisa saja dilanjutkan. Tetapi kalau ditemukan risiko serius, pemerintah harus mengambil langkah sesuai perjanjian dan aturan yang berlaku,” katanya.
Suparman juga mengingatkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Karena itu, setiap perubahan, pelimpahan kewenangan maupun penghentian kerja sama harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan tanpa menghitung konsekuensi hukumnya. Sebaliknya, jangan juga pemerintah tidak melakukan apa-apa hanya karena takut dianggap mengganggu kontrak. Dua-duanya harus dikaji secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Pasar Induk Jodoh tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hubungan kontraktual antara pemerintah dan badan usaha. Keberadaan pasar berkaitan langsung dengan pedagang, konsumen, aktivitas ekonomi, serta kepentingan daerah.
“Pasar itu berkaitan langsung dengan masyarakat. Ada pedagang, ada konsumen, ada kepentingan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan tanggung jawab dan tidak ada ketidakpastian dalam pengelolaannya,” katanya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara proporsional mengenai dasar kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, serta ketentuan apabila terjadi perubahan kondisi pada salah satu pihak.
Dalam hal keterbukaan informasi, Suparman merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk informasi mengenai perjanjian badan publik dengan pihak ketiga sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
“Perjanjian itu menyangkut kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang memang menjadi informasi publik. Jangan semuanya ditutup dengan alasan kerahasiaan,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batas sesuai ketentuan hukum.
“Bukan berarti semua isi dokumen harus dibuka tanpa batas. Ada informasi yang memang dapat dikecualikan. Tetapi informasi yang menurut undang-undang merupakan informasi publik harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, transparansi justru dapat memberikan perlindungan kepada pemerintah maupun perusahaan dari munculnya berbagai dugaan.
“Kalau semuanya transparan, pemerintah terlindungi, perusahaan juga terlindungi, dan masyarakat tidak bertanya-tanya. Jangan sampai karena informasi tidak dibuka kemudian muncul berbagai asumsi,” ujarnya.
Suparman juga meminta proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan perangkat yang memiliki kewenangan agar setiap keputusan memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat.
“Kalau menyangkut kepentingan publik, semuanya harus jelas dan terdokumentasi,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau konflik kepentingan, Suparman menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Menurutnya, transparansi dan dokumentasi yang baik penting untuk mencegah munculnya dugaan maupun spekulasi.
“Kalau memang tidak ada permainan dan tidak ada kepentingan pribadi, transparansi justru menjadi perlindungan bagi pemerintah. Kalau ada dugaan, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suparman mendorong Pemko Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum, administrasi, kewenangan, kemampuan perusahaan melaksanakan kewajiban, potensi wanprestasi, perlindungan aset daerah, serta kepentingan masyarakat.
“Kalau kondisi saat ini sudah berbeda dengan kondisi ketika perjanjian dibuat, pemerintah harus mengkaji apakah perjanjian tersebut masih cukup memberikan perlindungan bagi daerah,” ujarnya.
Apabila terdapat perubahan struktur kewenangan dalam perusahaan, perubahan tersebut harus dituangkan melalui dokumen yang sah.
“Siapa yang bertanggung jawab harus jelas. Batas kewenangannya apa, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apa konsekuensi hukumnya. Jangan sampai ketika terjadi masalah, semua pihak saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Suparman juga membuka kemungkinan bahwa hasil evaluasi dapat berujung pada penghentian kerja sama apabila ditemukan persoalan serius yang tidak dapat diperbaiki. Namun, ia menegaskan bahwa penghentian tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan klausul perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau setelah dievaluasi ternyata terdapat persoalan serius dan perjanjian tidak lagi memberikan perlindungan yang cukup bagi daerah, opsi penghentian dapat dikaji. Tetapi semuanya harus berdasarkan klausul perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah menghitung konsekuensi hukum, administratif, dan keuangan sebelum mengambil keputusan.
“Jangan sampai pemerintah mengambil langkah yang justru menimbulkan sengketa baru. Semua harus dikaji secara hukum, administratif, dan finansial,” ujarnya.
Suparman juga mengingatkan agar regulasi pemerintah yang digunakan untuk menilai kerja sama Pasar Induk Jodoh tidak diterapkan secara serampangan.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang merupakan regulasi yang berlaku. Namun, penerapannya terhadap kerja sama Pasar Induk Jodoh harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan konstruksi hukum kerja sama tersebut.
“Harus dilihat dulu kerja samanya masuk dalam rezim hukum yang mana. Jangan semua kerja sama pemerintah langsung dipukul rata menggunakan aturan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen induk kerja sama menjadi dasar penting untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak, mekanisme perubahan, pengakhiran, penyelesaian sengketa, serta konsekuensi apabila salah satu pihak mengalami perubahan kondisi hukum.
Suparman berharap Pemko Batam tidak menunggu sampai muncul persoalan baru untuk melakukan evaluasi. Menurutnya, pemeriksaan dan mitigasi sejak awal justru diperlukan agar pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Jodoh tetap memiliki kepastian hukum.
“Yang kita dorong bukan pembatalan secara otomatis. Yang kita dorong adalah evaluasi. Pemerintah harus memastikan perjanjian tetap aman, kewenangan para pihak jelas, kepentingan daerah terlindungi, dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan hukum yang dihadapi individu harus dibedakan dari status badan hukum perusahaan. Namun, pemerintah tetap harus menilai apakah persoalan tersebut memiliki dampak nyata terhadap pelaksanaan kerja sama.
“Jangan hanya mengatakan kontraknya dengan perusahaan lalu persoalan lainnya dianggap selesai. Pemerintah harus melihat risiko nyata terhadap pelaksanaan perjanjian,” katanya.
Suparman menegaskan, transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam pengelolaan kerja sama yang berkaitan dengan fasilitas publik.
“Pasar itu untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan kerja samanya kuat, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan daerah maupun masyarakat,” pungkasnya.















