Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahGalian CHukumKecamatan PemalangPopularTrending

Ketua IWOI Jateng Desak Penindakan Tegas Atas Tambang Galian C Terbengkalai Yang Ancam Kawasan Hutan Di Pegongsoran, Pemalang

13
×

Ketua IWOI Jateng Desak Penindakan Tegas Atas Tambang Galian C Terbengkalai Yang Ancam Kawasan Hutan Di Pegongsoran, Pemalang

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Kondisi lahan bekas pertambangan Galian C yang terbengkalai dan merusak kawasan hutan di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuai sorotan keras. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara dan mendesak adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi kekuasaan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dan keresahan mendalam dari warga Desa Pegongsoran terkait aktivitas pertambangan yang dikelola oleh CV Wiwit Kular Sukses. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan operasional penambangan di lokasi tersebut telah berhenti total sejak sekitar satu tahun yang lalu. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini tidak terlihat adanya upaya reklamasi maupun pemulihan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Padahal, kondisi geografis di lokasi bekas tambang tersebut memiliki karakteristik tanah lempung bergerak yang sangat labil dan tidak stabil. Pembiaran lahan dalam kondisi terbuka, tanpa perkuatan tebing dan tanpa penanaman kembali, dinilai sangat berbahaya dan berpotensi besar memicu bencana alam tanah longsor, terutama saat musim penghujan tiba. Ancaman ini tidak hanya membahayakan kelestarian kawasan hutan, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi tambang.

Dalam pernyataan resminya, Ketua IWOI DPW Jawa Tengah menegaskan ada tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan tersebut.

Poin pertama adalah adanya dugaan pelanggaran hukum yang nyata dan kasat mata. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya kegiatan usaha pertambangan pada lahan yang sudah tidak digunakan. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Poin kedua, munculnya dugaan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam kepemilikan badan usaha tersebut. Beredar informasi bahwa CV Wiwit Kular Sukses memiliki keterikatan dengan lingkungan keluarga Plt. Bupati Pemalang. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa proses penanganan dan penegakan hukum akan berjalan tidak objektif, diskriminatif, dan terkesan adanya upaya saling melindungi.

Poin ketiga adalah pembiaran yang berkepanjangan terhadap kerusakan kawasan hutan. Dibiarkannya lubang-lubang bekas galian tanpa adanya penimbunan kembali dan penghijauan ulang menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait serta abainya tanggung jawab pemegang izin terhadap kelestarian lingkungan.

Atas dasar itu, Ketua IWOI DPW Jateng secara terbuka mendesak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memberikan atensi khusus dan instruksi langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perum Perhutani, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi menyeluruh.

Ia meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pengusaha maupun oknum pejabat yang diduga memberikan perlindungan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Selain itu, perusahaan juga harus dipaksa secara hukum untuk melaksanakan kewajiban reklamasi secara total hingga lahan bekas tambang tersebut benar-benar pulih, aman, dan tidak lagi menimbulkan ancaman bagi lingkungan dan warga.

“Kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ini adalah amanat undang-undang. Jika memang ditemukan adanya intervensi kekuasaan yang mencoba melindungi pelanggaran hukum ini, maka mata rantai itu harus diputus. Tidak ada yang kebal hukum. Keselamatan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas Ketua IWOI DPW Jawa Tengah dalam rilis persnya, Selasa 26 Agustus 2026.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak CV Wiwit Kular Sukses maupun pihak terkait lainnya masih terus dilakukan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *