Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahGalian CHukumKecamatan PemalangPERAHUTANIPeristiwaPopularTrending

Pemerhati Lingkungan Pemalang Geram, Tegaskan Reklamasi Bekas Tambang di Pegongsoran Tak Boleh Tunggu Perpanjangan PPKH

8
×

Pemerhati Lingkungan Pemalang Geram, Tegaskan Reklamasi Bekas Tambang di Pegongsoran Tak Boleh Tunggu Perpanjangan PPKH

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Kewajiban pemulihan lingkungan di bekas lokasi tambang galian C yang berada di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, hingga kini tak kunjung direalisasikan. Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kritik pedas dari kalangan pemerhati lingkungan.

Salah satu pemerhati lingkungan yang vokal menyoroti persoalan ini adalah Suripto alias Ripto Anwar. Ia menilai adanya upaya pengaburan dan penguluran tanggung jawab oleh pihak pemrakarsa atau pengelola tambang dengan berlindung di balik alasan administratif perizinan.

Example 300x600

Ripto secara tegas membantah narasi yang beredar bahwa kegiatan reklamasi harus menunggu terbitnya surat perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Menurutnya, logika tersebut adalah sesat pikir dan bentuk nyata dari upaya cuci tangan terhadap kerusakan ekologis yang telah ditimbulkan.

“Sejak kapan reklamasi pasca-tambang harus menunggu surat perpanjangan PPKH turun? Ini dua hal yang mendasarinya berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. PPKH itu adalah syarat, pintu masuk untuk memulai kegiatan eksplorasi atau penambangan. Sedangkan reklamasi adalah kewajiban mutlak, harga mati untuk menyudahi dan memulihkan kembali kawasan yang sudah dirusak,” tegas Ripto Anwar dengan nada tinggi saat ditemui, Kamis (27/08/2026).

Lebih jauh, Ripto memaparkan bahwa dalam regulasi tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, negara telah mengatur secara eksplisit dan rinci mengenai timeline pemulihan. Ia menekankan bahwa reklamasi dan penataan ulang lahan bekas tambang wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah aktivitas penambangan dihentikan, dan tidak ada kaitannya dengan masih berlaku atau tidaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Aturannya sudah sangat jelas. Begitu alat berat berhenti, begitu kegiatan penambangan selesai di satu blok, maka kewajiban reklamasi langsung melekat. Tidak perlu menunggu IUP habis, apalagi menunggu perpanjangan PPKH. Itu akal-akalan saja,” jelasnya.

Ia pun menyentil oknum-oknum yang dinilai hanya pandai mencari pembenaran hukum di internet tanpa memahami roh dan esensi penegakan hukum lingkungan yang sesungguhnya di lapangan.

“Tidak usahlah berbelit-belit mengutip pasal dalam Undang-Undang atau Peraturan Menteri sekadar agar nampak paham aturan. Kutipan ala smartphone itu tidak menyelesaikan masalah di lapangan. Esensinya sederhana dan sangat jelas: itu adalah kawasan hutan. Lubang bekas tambang harus segera direklamasi, diratakan kembali, dan ditanami kembali dengan vegetasi baru sebagai bentuk reboisasi mutlak. Titik,” pungkasnya tajam.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi tapak bekas galian C di Desa Pegongsoran masih tampak menganga, gersang, dan belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Lahan yang seharusnya menjadi kawasan resapan dan penyangga ekologis itu kini dikhawatirkan dapat memicu bencana susulan seperti longsor, banjir bandang, dan krisis air bersih jika dibiarkan tanpa reboisasi.

Warga dan pemerhati lingkungan kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, serta Balai Penegakan Hukum KLHK dan instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan. Pengawasan ketat dan sanksi tegas dinilai menjadi langkah mendesak yang harus segera diambil untuk memastikan pihak perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban reklamasi dan reboisasi mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *