Batam, publikatodays.com– Aktivitas pembangunan workshop atau gudang di dalam kawasan PT Berjaya Abadi Barelang, Jembatan II Barelang, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Bangunan yang menggunakan kerangka baja (H-beam) tersebut terlihat dalam tahap pengerjaan, namun tidak ditemukan papan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.
Pantauan awak media menunjukkan pekerjaan konstruksi berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya, yang memuat nomor PBG, peruntukan bangunan, serta identitas penanggung jawab kegiatan. Ketiadaan papan ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa persetujuan resmi.
Pernah Ditegur Soal Perizinan
Salah satu sumber menyebutkan bahwa pembangunan di kawasan tersebut sebelumnya pernah mendapat teguran dari instansi teknis terkait tata ruang dan cipta karya.
“Dulu pernah ditegur soal perizinan oleh pihak cipta karya dan tata ruang. Tapi sampai sekarang informasinya belum juga diurus,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Berjaya Abadi Barelang mengenai status PBG maupun kesesuaian tata ruang bangunan tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam terkait legalitas pembangunan tersebut.
Pekerja Tanpa Alat Pelindung Diri, Langgar Aturan K3
Selain persoalan perizinan, ditemukan pula fakta di lapangan bahwa sejumlah pekerja konstruksi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya mengingat pekerjaan menggunakan struktur baja dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
Dalam ketentuan keselamatan kerja, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan kewajiban setiap pelaksana proyek. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Regulasi tersebut mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja serta menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD di area proyek. Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pembangunan tanpa kejelasan PBG ditambah dengan dugaan pengabaian standar K3 bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan wibawa penegakan hukum.
Jika benar ditemukan pelanggaran, instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan, menghentikan sementara kegiatan bila perlu, serta memastikan seluruh proses pembangunan mematuhi aturan perizinan dan standar keselamatan kerja yang berlaku














