Jakarta, publikatodays.com— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/3/2026). Ia menyoroti bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir, sekaligus mengedepankan paradigma keadilan yang lebih substantif dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Habiburokhman juga menyampaikan penghormatan terhadap sikap terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan keyakinan bahwa Fandi Ramadhan tidak bersalah.
“Proses hukum merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati dalam sistem peradilan,” tulis Habiburokhman dalam unggahannya.
Meski demikian, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR, Komisi III DPR RI tetap akan memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI, agar setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI agar setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Instagram @habiburokhmanjkttimur















