Pemalang, Publikatodays.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum David Santoso, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang, Rabu (11/9/2024). Laporan tersebut tertuju pada seorang pria berinisial H. AT, warga Klareyan, Pemalang.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2017-2018. Saat itu, pelapor (Andi) yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijanjikan oleh terlapor (H. AT) dapat lolos tanpa melalui tes. Sebagai imbalannya, terlapor meminta uang senilai Rp300 juta. Korban menyetorkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta di Jakarta dan Rp100 juta di kediaman terlapor, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp150 juta.
Namun, harapan korban untuk menjadi PNS tidak terwujud karena tidak kunjung ada panggilan kerja. Diketahui kemudian, janji terlapor untuk meloloskan korban sebagai PNS tidak terbukti. Meski korban berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hingga pada 25 April 2024, kedua belah pihak menyepakati kesepakatan tertulis bahwa uang tersebut dianggap sebagai pinjaman dan terlapor bersedia mencicilnya setiap enam bulan. Namun, terlapor mengingkari janji dan tidak melakukan pembayaran angsuran.
Kecewa dengan sikap terlapor, korban akhirnya menunjuk Advokat David Santoso, S.E., S.H. dari DS LAW OFFICE sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum pada Mei 2024. Melalui kuasa hukumnya, korban kembali berupaya melakukan mediasi. Somasi pertama dilayangkan pada 20 Mei 2024 dan somasi kedua pada 25 Juni 2024 agar terlapor berkomunikasi mengenai pelunasan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
”Kami sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun yang bersangkutan selalu ingkar janji. Maka pada hari ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan resmi kami laporkan ke Polres Pemalang,” kata David Santoso dalam keterangan persnya, Rabu (11/9/2024).
David mengungkapkan, ketidaksediaan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan secara damai memaksa korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Pemalang dan langsung diarahkan ke Unit IV untuk proses pemeriksaan awal,” pungkasnya. (Alwi Assagaf)















