Batam, publikatodays.com – Aktivitas cut and fill (pematangan lahan) di Kavling Tiban V Cendra Wasih, RW 8, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa izin dan terkesan “kebal hukum”.
Meski aktivitas pemotongan bukit tersebut telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun pengawasan dari Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan (Ditpam) BP Batam.
Seorang warga setempat mengungkapkan kejanggalan tersebut. Ia menilai ada ketimpangan penegakan aturan, mengingat aktivitas serupa yang pernah ia lakukan justru langsung dihentikan dalam waktu singkat.
“Ini aneh, aktivitas di Tiban V ini sudah lama berjalan, tapi tidak pernah saya lihat ada penyetopan. Padahal waktu saya kerja seperti itu, baru seminggu langsung dihentikan, walaupun sudah koordinasi,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai, jika merujuk pada prosedur yang berlaku, aktivitas cut and fill tidak mungkin bisa berjalan tanpa izin lengkap. Proses perizinannya sendiri dikenal ketat dan memerlukan berbagai dokumen legalitas lahan.
“Ngurus izin itu tidak mudah. Harus ada dokumen kepemilikan lahan, sertifikat, sampai kewajiban pembayaran WTO. Jadi kalau ini berjalan terus tanpa hambatan, patut diduga ada yang tidak beres,” tegasnya.
Diduga Tanpa Izin, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Warga mendesak aparat untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam regulasi tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan:
Sanksi pidana (Pasal 98 dan 99): penjara dan denda hingga miliaran rupiah
Sanksi administratif (Pasal 76): teguran, pembekuan hingga pencabutan izin
Kewajiban pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan
“Kalau memang tidak ada izin, jangan dibiarkan. Ini bisa jadi preseden buruk. Kami minta Dirreskrimsus Polda Kepri segera turun tangan,” tegas warga tersebut.
DLH Bungkam, BP Batam dan Polisi Diuji Ketegasannya
Sementara itu, Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut.
Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan pengawasan lingkungan di Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan kepada pihak BP Batam dan aparat kepolisian Polda Kepulauan Riau.
Ada Apa di Balik Pembiaran Ini?
Kasus ini membuka dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Jika benar aktivitas tersebut tidak berizin namun tetap berjalan tanpa hambatan,
publik patut mempertanyakan:
Di mana fungsi pengawasan DLH?
Mengapa Ditpam BP Batam tidak melakukan penertiban?
Apakah ada pihak yang “melindungi” aktivitas tersebut?
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Klarifikasi tersebut penting agar publik tidak hanya disuguhi satu sisi, di tengah dugaan pembiaran aktivitas yang menuai sorotan.
