Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukumKorupsiKPKNasionalPeristiwa

KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan di Pemalang, Dua di Antaranya Bupati dan Staf Internal Lembaga

9
×

KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan di Pemalang, Dua di Antaranya Bupati dan Staf Internal Lembaga

Share this article

JAKARTA, Publikatodays.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perkembangan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dari total 21 orang yang sempat diamankan dari tiga wilayah berbeda, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Pengumuman tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. KPK menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan tertutup.

Example 300x600

Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiantoro alias AWI, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris alias GHA.

Modus yang diungkap, Anom Widiantoro melalui perantara Mohamad Haris diduga meminta sejumlah uang kepada para perangkat daerah serta pihak swasta di lingkungan Kabupaten Pemalang untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp1,98 miliar.

Dana hasil pengumpulan itu, menurut KPK, sebagian diduga dialokasikan untuk biaya pengurusan perkara. Anom dan Gus Haris diduga tergiur tawaran dari pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret nama Bupati.

Rangkaian pertemuan bermula dari perkenalan melalui kerabat, yang kemudian mempertemukan Anom Widiantoro dan Gus Haris dengan Lilik Budi Suprianto alias LBS, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di lingkungan KPK. Pertemuan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di beberapa restoran di wilayah Magelang dan Semarang, hingga akhirnya disepakati nilai pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

Dari total uang yang berhasil dikumpulkan, KPK menyebut Gus Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara sisa aliran dana lainnya masih dalam proses penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik.

Operasi penindakan dilakukan secara bertahap pada Senin, 27 Juli hingga Selasa, 28 Juli 2026. Gus Haris diamankan di wilayah Pemalang, Anom Widiantoro diamankan di salah satu hotel di Jakarta, dan Lilik Budi Suprianto diamankan di kediamannya di Purworejo beserta barang bukti uang.

Secara keseluruhan, tim KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi berbeda dan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, verifikasi dan pendalaman alat bukti, sebanyak 10 orang dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga dipulangkan. Mereka yang dipulangkan tersebut di antaranya ajudan, sopir, kerabat, istri Bupati, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum, Camat, serta sejumlah pihak swasta.

Atas hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias. Adapun total barang bukti uang yang berhasil disita dalam perkara ini mencapai Rp2,7 miliar.

Terhadap Anom Widiantoro dan Mohamad Haris, penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP baru. Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam pernyataannya, KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal lembaga. “Ini menjadi bahan introspeksi bagi kami untuk terus memperbaiki sistem dan memperkuat integritas insan KPK,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah atau pihak-pihak yang mengaku dapat membantu memperlancar penanganan perkara. KPK memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, berdasarkan kecukupan alat bukti, dan melalui mekanisme keputusan kolektif kolegial pimpinan.

Lebih lanjut, KPK menyayangkan kembali terjadinya kasus korupsi di Kabupaten Pemalang, padahal sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *