Batam, publikstodays.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kendaraan dinas milik pemerintah diharapkan tidak digunakan untuk keperluan mudik maupun aktivitas pribadi selama masa libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Yeni Trisila Isabella, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh ASN, agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
“Kami melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat momen hari raya,” jelasnya (Sumber: hariankepri.com)
Namun kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Sejumlah warga menilai larangan tersebut harus disertai pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kalau nomor pelat kendaraan diganti sementara, apakah masih bisa diketahui itu mobil dinas atau bukan?” ungkap salah seorang warga.
Publik juga menyoroti pengawasan di pintu keluar daerah, khususnya di pelabuhan penyeberangan RoRo yang menjadi jalur utama mobilitas kendaraan di wilayah Kepulauan Riau.
“Apakah di setiap pelabuhan RoRo di Kepri ini ada pengecekan kendaraan dinas atau tidak? Jangan sampai aturan ada, tapi pengawasannya tidak maksimal,” tambahnya.
Menurut sejumlah warga lainnya, pengawasan di lapangan sangat penting agar tidak ada oknum yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara tegas dan transparan, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan efektif dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Tagar:
