PEMALANG, Publikatodays.com – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dengan pengawasan ketat terhadap aspek syariat dan kesehatan. Berdasarkan kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG wajib mengantongi sertifikat halal.
Ketentuan ini merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024, yang diperkuat melalui nota kesepahaman antara BPJPH dan BGN untuk periode 2025/2026.
Kebijakan ini mengamanatkan bahwa seluruh rantai produksi—mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian—harus terjamin kehalalannya. Terdapat tiga poin krusial dalam aturan ini:
Dapur dan menu wajib bersertifikat halal guna menjamin keamanan konsumsi bagi mayoritas masyarakat Muslim.
Pengecualian hanya diberikan jika 100% penerima manfaat di suatu wilayah adalah non-muslim (mengakomodir kearifan lokal).
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diinstruksikan menjabat sebagai penyelia halal untuk mempercepat proses sertifikasi.
Selain aspek halal, dapur wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) demi memastikan keamanan pangan dari sisi medis dan kebersihan.
Menanggapi regulasi tersebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu melayangkan desakan keras kepada Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pemalang. Mereka meminta pihak berwenang segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan kepatuhan para pengelola dapur di lapangan.
Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu, Alwi Assagaf, menyatakan adanya indikasi bahwa sejumlah SPPG di wilayah Pemalang belum memenuhi persyaratan wajib tersebut.
”Regulasi sudah jelas, mayoritas warga Pemalang adalah Muslim. Kami menduga masih ada SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal. Kami mendesak Ketua Satgas MBG dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak,” tegas Alwi, Kamis 19 Maret 2026.
Ia juga menekankan agar pemerintah daerah tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran aturan ini. Mengingat krusialnya hak konsumen dan penerima manfaat, Alwi meminta tindakan tegas bagi pengelola yang lalai.
”Jika ditemukan ada dapur yang belum bersertifikat, kami minta Ketua Satgas MBG, dalam hal ini Wakil Bupati Pemalang, bersikap tegas. Jangan banyak kompromi. Jika perlu ditutup, lakukan. Jangan anggap remeh hak masyarakat, layani mereka sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada Satgas MBG Kabupaten Pemalang terkait kesiapan dan jadwal pengawasan terhadap SPPG di wilayah tersebut. (Tim)















