Batam, publicatodays.com – Pembangunan di Kota Batam saat ini terus mengalami peningkatan seiring pesatnya perkembangan kota menuju kawasan modern dan maju. Berbagai proyek pembangunan, mulai dari perumahan, kawasan industri, tempat hiburan, hingga gedung bertingkat terus bermunculan di sejumlah wilayah. Namun, di tengah pesatnya pembangunan tersebut, masih ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah satu proyek pembangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan belakang ruko Palm Spring, Batam, yang saat ini tengah melakukan pembangunan gedung bertingkat.
Tim redaksi melakukan investigasi lapangan pada tanggal 8 dan 9 Mei 2026 di lokasi tersebut. Dari hasil pantauan, ditemukan dugaan tidak diterapkannya standar K3 bagi para pekerja proyek. Selain itu, papan informasi resmi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tidak terlihat terpasang di area pembangunan.
Awak media juga melakukan wawancara dengan sejumlah warga sekitar. Berdasarkan keterangan warga, bangunan tersebut diduga akan dijadikan hotel bertingkat.
“Pembangunannya memang sudah cukup lama berjalan, tetapi saya lihat papan PBG tidak ada yang dipasang. Para pekerja juga banyak yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang mampu,” ujar salah seorang warga sekitar.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim media meminta klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun pemilik proyek terkait legalitas pembangunan yang sedang berlangsung. Pasalnya, proyek tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain masalah legalitas dan keselamatan kerja, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas proyek terhadap lingkungan. Debu yang beterbangan, gangguan alat berat, hingga lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama masyarakat setempat.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan agar dampak pembangunan tidak semakin merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat lokasi pembangunan berada dekat dengan organisasi masyarakat. Mereka khawatir aktivitas proyek dapat menimbulkan risiko keselamatan serta gangguan lingkungan jika tidak mencakup secara ketat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap gedung pembangunan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2002 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Sementara Pasal 24 PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.
Selain itu, bangunan yang telah selesai dibangun juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 272 PP Nomor 16 Tahun 2021.
Untuk aspek lingkungan, ketentuan mengenai AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL.
Sementara itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur kondisi keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, serta melindungi pekerja melalui penyediaan alat pelindung diri (APD). Kemudian Pasal 14 menegaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja serta memasang petunjuk K3 di area kerja.
Adapun pekerja juga diwajibkan mematuhi aturan keselamatan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1970.
Selain itu, Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG maupun mengabaikan penerapan K3, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, termasuk izin pembangunan, pembekuan izin, denda administratif, hingga sanksi pidana apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak keamanan proyek. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait legalitas maupun penerapan K3 di lokasi pembangunan tersebut.
Judul
