Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian THR dan hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat vertikal.
Menurut Setyo, praktik tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama jika pemberian dilakukan dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tegas Setyo.
KPK menilai instansi vertikal sejatinya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah daerah untuk kembali mengalokasikan anggaran hibah maupun THR kepada mereka.
Selain berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi jika dana diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penindakan hukum di wilayah kepala daerah tersebut.
“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” ujar Setyo.
KPK juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya, bukan untuk membangun relasi kekuasaan yang rawan penyalahgunaan wewenang.
Sepanjang tahun 2026, KPK telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian THR oleh kepala daerah. Beberapa di antaranya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, termasuk kasus yang menyeret Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, hingga Bupati Rejang Lebong.
Dalam sejumlah perkara tersebut, dana yang dikumpulkan diduga digunakan untuk pembagian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) maupun aparat tertentu.
KPK menilai pola tersebut bukan lagi sekadar tradisi atau bentuk perhatian antarinstansi, melainkan telah menjadi celah masuk praktik gratifikasi dan suap terselubung.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini banyak mengalami tekanan akibat keterbatasan anggaran dan transfer pusat. Karena itu, pengeluaran hibah yang tidak memiliki urgensi dinilai justru membebani APBD.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.
KPK berharap seluruh kepala daerah menjadikan kasus-kasus yang telah terungkap sebagai pembelajaran penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mencederai integritas penegakan hukum di daerah.
Sumber: Viral Nasional
