Diduga Gunakan Modus Koper, Skema Pengiriman Barang dari Batam ke Luar Daerah Disorot

Batam — Aktivitas pengiriman barang dari Kota Batam menuju Tanjungpinang hingga diteruskan ke berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pengiriman menggunakan modus koper untuk menghindari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran awak media, sejumlah barang diduga terlebih dahulu dipacking di sebuah gudang agen jasa ekspedisi di kawasan Komplek Ruko Bintang Raya, Batam. Setelah dikemas, barang-barang tersebut disebut dimasukkan ke dalam koper sebelum diberangkatkan melalui jalur Pelabuhan Telaga Punggur menuju Tanjungpinang.

Dari informasi yang dihimpun, modus penggunaan koper tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas serta mempermudah barang lolos dari pengawasan X-Ray di pelabuhan. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum tertentu yang diduga turut membekingi proses pelolosan barang saat pemeriksaan berlangsung di Pelabuhan
Telaga Punggur.

Setelah tiba di Tanjungpinang, barang-barang tersebut diduga kembali didistribusikan ke berbagai daerah lain menggunakan jasa pengiriman lanjutan.

Skema itu memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari prosedur kepabeanan terhadap lalu lintas barang dari kawasan perdagangan bebas Batam menuju daerah pabean lainnya di Indonesia.

Metode pengiriman menggunakan koper untuk distribusi barang ekspedisi dalam jumlah tertentu dinilai tidak lazim. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas barang yang dikirim, dokumen kepabeanan, hingga potensi kerugian negara akibat dugaan penghindaran kewajiban bea masuk maupun pajak.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas pengiriman tersebut. Namun, saat dihubungi melalui nomor yang selama ini diketahui digunakan dalam komunikasi dan transaksi jasa pengiriman barang, pihak yang bersangkutan justru membantah keterlibatannya.
“Itu bukan milik saya,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat nomor yang sama sebelumnya diketahui aktif digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait jasa pengiriman barang.

Praktik pengiriman barang tanpa prosedur kepabeanan yang jelas berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, khususnya terkait pengawasan arus barang dari wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam ke daerah pabean lain di Indonesia.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, modus semacam ini juga dinilai dapat membuka celah masuknya barang ilegal tanpa pengawasan resmi.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk menelusuri dugaan praktik tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan terhadap alur distribusi barang, dokumen pengiriman, isi muatan koper, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga membantu meloloskan barang melalui pelabuhan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak jasa ekspedisi terkait maupun instansi berwenang guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas dugaan pengiriman barang menggunakan modus koper tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *