Di Mana Pengawasan Bea Cukai? Aktivitas Pelabuhan Tikus di Telaga Punggur Kembali Beroperasi, Kepemimpinan Kepala Bea Cukai Batam Dipertanyakan

Batam- Aktivitas dugaan penyelundupan barang melalui jalur pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan mencurigakan tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah toko bernama Sahabat yang diduga milik seseorang berinisial AI, pada Kamis malam (15/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas bongkar muat barang diduga dilakukan secara tertutup pada malam hari untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. Barang-barang tersebut disebut akan dikirim Tanjung Uban menggunakan kapal laut melalui jalur tidak resmi.

Warga menilai aktivitas tersebut bukan hal baru. Dugaan praktik pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur disebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa pengawasan ketat untuk keluar masuknya barang.
Ironisnya, lokasi dugaan aktivitas ilegal itu disebut berada tidak jauh dari pos pengamanan TNI AL yang berada tepat di depan area pelabuhan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perairan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas bongkar muat sering dilakukan pada malam hari dengan pengamanan tertutup.
“Sering terlihat aktivitas malam hari, barang-barang dibawa kapal masuk lalu langsung diangkut ke. Kami menduga tidak melalui jalur resmi,” ujar warga tersebut.
Masyarakat mengira barang-barang yang dikirim tidak melalui prosedur kepabeanan resmi sehingga berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan masuk.
Apabila terbukti merupakan praktik penyelundupan, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam Pasal 102 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penyelundupan di bidang impor atau ekspor dipidana karena melakukan tindak pidana penyelundupan.”
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, ataupun membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung juga dapat menjerat pasal ikut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pelabuhan tikus di Telaga Punggur tersebut.

Publik berharap penindakan dilakukan secara serius dan transparan agar praktik penyelundupan tidak terus berlangsung serta tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Batam serta pihak terkait lainnya guna meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan aktivitas pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *