Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyelundupan ±100 Ribu Benih Bening Lobster

Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kerahasiaan hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya laut yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. Rabu (20/5/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH, serta didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., SIK, MM, Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan dari Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam penjagaan tersebut, petugas mengamankan dua orang tak terduga pelaku masing-masing berinisial SS yang berperan sebagai penjemputan barang dan DS yang diduga diperintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas mengamankan bukti barang berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster _(Baby Lobster)_,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH, menjelaskan bahwa kronologis menyebarkan bermula saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas. Selanjutnya benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

“Atas perbuatannya, para pelaku tak terduga dipersangkakan lewat Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, SIK, MH

Para pelaku kejahatan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH, mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH
Kabid Humas Polda Kepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *