Publika Todays.com|Garut- Kuasa hukum Kyai AN, Risman Nuryadi SH, menyampaikan bahwa hasil visum yang telah diperoleh tidak sesuai dengan narasi yang selama ini viral di media sosial maupun dalam pemberitaan massa.
Hal ini menjadi poin penting yang ingin disampaikan kepada publik untuk memberikan gambaran yang lebih objektif terkait kasus yang melibatkan kliennya.
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mengupayakan langkah mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Selain itu, mereka berharap agar nama baik Kyai AN dapat dipulihkan dan ia dapat kembali menjalankan aktivitas di lingkungan pesantren seperti biasa.
Menurut penjelasan Risman, kasus ini bermula dari razia telepon genggam (HP) yang dilakukan di lingkungan pesantren, mengingat terdapat aturan larangan membawa handphone bagi para santri.
“Klien kami mendapatkan perlakuan baik selama berada di kepolisian,” ujar Risman Nuryadi, Kamis (21-05-2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang agar proses hukum berlangsung secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di lansi dari Alimudin Garbiz, Share Creator, Revolusi Investigasi
