Sudah Pernah Ditindak, Cut and Fill Ilegal di Belakang Kantor Lurah Sungai Binti Batam Kembali Beroperasi: BP Batam Turun Tangan, publik Curiga Ada Aktor Kuat di Balik Aktivitas yang Seolah Kebal Hukum

Batam, publikatodays.com- Praktik cut and fill ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, kembali dihentikan oleh tim penindakan BP Batam pada Jumat (22/5/2026).

Ironisnya, aktivitas tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Namun di lapangan, pelaku justru kembali nekat beroperasi seolah tidak tersentuh hukum dan tidak takut terhadap penindakan aparat.

Pantauan di lokasi memperlihatkan puluhan lori tanah masih bebas keluar masuk kawasan pematangan lahan dengan bak terbuka tanpa penutup terpal. Debu pekat beterbangan hingga masuk ke permukiman warga dan mengganggu pengguna jalan di kawasan Sagulung.

Kondisi itu memicu kemarahan warga karena aktivitas yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut berlangsung terang-terangan tepat di belakang kantor pemerintahan tingkat kelurahan.

Meski sebelumnya sudah pernah dihentikan, aktivitas kembali berjalan tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait siapa pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut hingga pelaku seakan merasa kebal hukum.

“Sudah pernah distop, tapi jalan lagi. Seolah tidak ada takutnya. Kami jadi bertanya-tanya, memang siapa yang bermain di belakang aktivitas ini,” ungkap salah seorang warga.

Warga juga mengaku resah akibat polusi debu yang terjadi hampir setiap hari. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat memicu meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

Tim Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam akhirnya kembali turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah yang masih beroperasi.

Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam, Astoni, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas cut and fill ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami kembali melakukan penghentian terhadap aktivitas cut and fill yang tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Astoni ke publikatodays

Ia memastikan BP Batam akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pematangan lahan ilegal di Kota Batam.

“Kalau masih ditemukan beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Kini masyarakat mendesak agar penindakan tidak berhenti sebatas penghentian aktivitas di lapangan. Aparat penegak hukum diminta mengusut aktor utama yang diduga berada di balik praktik cut and fill ilegal tersebut.

Sebab, jika aktivitas yang sudah pernah ditindak masih dapat kembali beroperasi secara terang-terangan, publik menilai ada kesan lemahnya efek jera terhadap pelaku serta wibawa penegakan hukum yang dipertaruhkan di mata masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *