PTPN I Regional 5 Tegaskan Tak Ada Perintah Penggusuran Pengurus Pedagang Wonoyu Bersatu Soroti Kejanggalan Hukum

Sidoarjo, publikatodays.com- Media Perwakilan pedagang Wonoyu Bersatu, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., mendatangi kantor PTPN I Regional 5 di Jalan Merak No. 1 Surabaya, Senin (25/5/2026).

Kedatangan ini bertujuan melakukan klarifikasi resmi atas surat yang dikeluarkan Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, yang berisi rencana pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan tempat usaha para pedagang.

Hasil pertemuan tersebut mengungkap fakta krusial: Pihak manajemen PTPN I Regional 5 melalui Kepala Bagian Aset, Catur, secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun rekomendasi apa pun terkait rencana penggusuran atau pembongkaran di lokasi tersebut.

“Selama ini kami hanya menerima informasi yang disampaikan oleh Panitia Adat Pribumi, lengkap dengan dokumen pendukung yang mereka serahkan. Namun, kami tegaskan: tidak ada satu pun survei langsung ke lokasi yang kami lakukan, dan tidak ada perintah tertulis maupun laporan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan penggusuran itu,” jelas Catur dalam keterangannya.

Lebih jauh ia menegaskan, PTPN I Regional 5 sama sekali tidak memiliki kaitan hukum maupun teknis dengan rencana tindakan tersebut. “Sejak awal persoalan ini muncul, sudah kami serahkan sepenuhnya kepada tim hukum kami. Kami juga telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pihak yang mengajukan klaim, yakni Panitia Adat Pribumi, namun hanya sebatas koordinasi administratif, bukan pelimpahan wewenang untuk bertindak sepihak,” tambahnya.

Pihak PTPN juga berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil bagian hukum untuk mengkaji ulang status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi tersebut. “Nanti setelah statusnya jelas dan dinyatakan bersih dari sengketa, barulah kami akan membahas kemungkinan perpanjangan sewa atau bentuk kerjasama lainnya. Selama belum ada kejelasan hukum, kami tidak akan bertindak sepihak,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pedagang, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejanggalan fatal yang ditemukan dalam isi surat perjanjian yang selama ini dijadikan acuan. Menurutnya, Pasal 3 dalam dokumen tersebut memuat ketentuan yang sangat merugikan dan keliru secara hukum.

“Pasal itu menyebutkan objek perjanjian diserahkan dalam kondisi apa adanya, tanpa memuat ketentuan penguasaan. Padahal fakta di lapangan, sudah ada pihak ketiga—yaitu para pedagang—yang secara terus menerus telah menempati, mengelola, dan membangun tempat usaha di sana selama lebih dari 15 tahun. Keberadaan mereka sah, memiliki landasan hukum, dan membayar kewajiban sewa secara rutin,” papar Bambang Iswahyudi, S.H., M.H. dengan nada tegas.

Ia pun mempertanyakan logika tindakan yang terjadi: “Sangat ganjil rasanya jika pihak yang mengaku berhak itu sama sekali tidak pernah turun melakukan verifikasi atau survei ke lokasi. Padahal jelas terlihat ada 12 lapak permanen yang sudah berdiri puluhan tahun, ada perjanjian sewa yang berjalan lancar, dan belum ada satu pun tanda persetujuan atau kesepakatan yang menyatakan hak para pedagang dicabut.”

Atas dasar itu, Bambang Iswahyudi,menuntut agar isi perjanjian tersebut dikaji ulang secara mendalam. “Jika ditemukan kesalahan atau ketidaktepatan pasal yang justru memicu tindakan intimidasi dan ancaman penggusuran, maka hal itu harus segera diperbaiki. Kami hadir di sini pada akhirnya untuk meminta kepastian hukum: jaminan perlindungan agar warga yang sudah lama berusaha di sana tidak terusik haknya,” tandasnya.

Salah satu perwakilan pengurus Pedagang Wonoyu Sejahtera menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak yang akan timbul jika rencana penggusuran itu tetap dipaksakan. Menurutnya, lokasi tersebut bukan sekadar lahan kosong, melainkan sumber penghidupan utama ratusan keluarga.

“Jika kami dipaksa pergi begitu saja, kerugiannya sangat besar. Segala urusan perizinan, pembangunan tempat usaha, hingga jaringan pelanggan sudah kami bangun bertahun-tahun. Belum lagi dampak sosialnya: ekonomi warga terganggu, ketenangan lingkungan terusik, dan suasana menjadi tidak aman. Gangguan ini sudah terasa nyata dan sangat mengganggu aktivitas kami sehari-hari,” ungkapnya.

Mereka pun berharap PTPN I Regional 5 benar-benar meninjau ulang segala aspek, termasuk dampak sosial kemasyarakatan yang akan ditimbulkan. “Kami berharap keberadaan kami diakui, dihargai, dan diberikan kepastian hukum jangka panjang, bukan justru diancam dengan tindakan sepihak yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikan, situasi di lokasi masih terpantau kondusif namun penuh kehati-hatian. Pihak LBH JP Nusantara berjanji akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan solusi adil yang berpihak pada perlindungan hak rakyat dan kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *