PEMALANG, Publikatodays.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khaeron, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dan mutasi jabatan telah melewati tahapan legal yang sah. Menurutnya, penetapan posisi tersebut dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Semuanya sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Pelantikan ini mendasari pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Turunnya Pertek BKN tersebut pastinya sudah mendasari regulasi yang ada,” ujar Khaeron saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Di sisi lain, Kabid Pengelolaan SD Dindikbud Pemalang, AM, menyatakan kesiapannya menjalankan tugas baru tersebut. Menanggapi dinamika yang berkembang, ia menyerahkan penjelasan teknis mengenai mekanisme mutasi kepada instansi terkait.
”Pada prinsipnya, saya selaku ASN siap ditugaskan di mana pun sesuai arahan pimpinan. Terkait prosedur mutasi, pihak BKD (BKPSDM) yang lebih memahami,” tulis AM dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, penunjukan AM sebagai Kabid Pengelolaan SD sempat memicu pertanyaan publik. Mengingat latar belakangnya sebagai mantan Kepala Sekolah, sebagian kalangan mempertanyakan aspek kompetensi dan penerapan merit system dalam pengisian jabatan eselon III tersebut.
Jabatan Kabid Pengelolaan SD sendiri merupakan posisi strategis yang membawahi penyusunan kebijakan teknis serta pengawasan program pendidikan dasar di Kabupaten Pemalang. Dengan adanya konfirmasi dari pihak BKPSDM, diharapkan spekulasi mengenai ketidaksesuaian prosedur dapat terjawab secara administratif.***
