Badan Usaha Milik Daerah Masuk Rapor Merah KLHK, Kekayaan Direksi Justru Melonjak.

Berau, publikatodays.com – Sorotan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menguat setelah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Berau disebut masuk kategori “rapor merah” dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ironisnya, di tengah catatan buruk tersebut, kondisi kekayaan jajaran petinggi perusahaan justru dikabarkan meningkat drastis hingga ratusan juta rupiah.

Publik kini mulai mempertanyakan arah tata kelola perusahaan daerah tersebut. Bagaimana mungkin perusahaan yang mendapat sorotan terkait kinerja lingkungan dan tanggung jawab usaha, justru diiringi peningkatan kekayaan pejabat internalnya?

Sejumlah pihak menilai, Pemerintah Kabupaten Berau tidak boleh tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap direksi hingga pengawasan terhadap aliran keuangan perusahaan dinilai mendesak dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD.

“Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan antara performa perusahaan dengan keuntungan pribadi oknum tertentu di lingkaran manajemen. Derektur utama Aan wibowo dari Rp.3,6 milyar menjadi Rp.4,1 milyar, kenaikan kurang lebih Rp 438 juta. tercatat berdasarkan data dari situs, elhkpn.kpk.go.id. Dan sebagai derektur keuangan, M.teguh satria memiliki aset naik dari Rp 412 juta menjadi Rp 495 juta, naik sekitar Rp 83 juta.

“Kalau perusahaan daerah masuk rapor merah, harusnya yang muncul evaluasi dan pembenahan. Bukan malah muncul kesan ada pihak yang menikmati keuntungan pribadi di tengah buruknya kinerja perusahaan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.

Meningkatnya kekayaan direksi juga dinilai perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat. Terlebih jika kenaikan tersebut terjadi dalam waktu singkat dan tidak sejalan dengan kondisi perusahaan.

Desakan audit independen pun mulai mengemuka. Mulai dari audit kinerja lingkungan, penggunaan anggaran, hingga penelusuran aset pejabat perusahaan dianggap penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Apalagi, sebagai perusahaan milik daerah, BUMD seharusnya menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik soal dugaan kemewahan pejabat di tengah catatan buruk perusahaan.

Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah. Apakah hanya berhenti pada klarifikasi normatif, atau benar-benar berani membuka fakta dan mengevaluasi seluruh jajaran direksi yang dinilai gagal menjaga nama baik perusahaan daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *