Batam, publikatodays.com– Sorotan terhadap dugaan tumpukan material daur ulang milik PT Indo Mitra Abadi Sukses di kawasan Kara Industrial Park, Batam, mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Batam yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menegaskan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kondisi sebenarnya di lapangan sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Menurutnya, pengecekan langsung diperlukan agar penilaian yang diberikan bersifat objektif dan berdasarkan fakta.
“Kita pastikan dulu lokasinya dan bagaimana kondisi di lapangan. Tentu harus turun untuk mengeceknya langsung. Kalau memang benar seperti yang diberitakan, itu tidak dibenarkan,” ujar Arlon Veristo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).
Setelah melihat dokumentasi terkait tumpukan material limbah yang akan didaur ulang tersebut, Arlon menyatakan bahwa aktivitas usaha tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat luas, terlebih apabila sampai menggunakan atau mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Jangan sampai kepentingan usaha pribadi mengganggu kepentingan umum atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kalau memang terbukti meluber hingga mengganggu akses atau fasilitas publik, tentu hal seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Politisi tersebut juga menilai pengawasan dari instansi terkait perlu dilakukan secara serius untuk memastikan seluruh aktivitas industri tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Industri daur ulang, kata dia, memang memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah dan membuka lapangan pekerjaan, namun tetap harus mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan.
Komisi III DPRD Kota Batam, lanjut Arlon, akan mendorong adanya verifikasi lapangan guna mengetahui secara pasti apakah tumpukan material tersebut telah memasuki area fasilitas umum, mengganggu fungsi jalan, atau berpotensi menimbulkan dampak lingkungan lainnya.
Sebelumnya, aktivitas PT Indo Mitra Abadi Sukses di Kara Industrial Park menjadi sorotan setelah ditemukan tumpukan material daur ulang berupa plastik bekas, ember bekas dalam karung, serta berbagai material lainnya yang diduga meluber hingga mendekati bahu jalan.
Pihak perusahaan melalui Gamal Purba yang mengaku sebagai humas telah membantah berbagai dugaan yang berkembang. Ia menyatakan bahwa perusahaan merupakan usaha lokal yang bergerak dalam pengumpulan, pemilahan, dan penggilingan scrap plastik dari dalam Kota Batam, bukan pengelola sampah impor maupun perusahaan penanaman modal asing.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan terkait dokumen lingkungan, sistem penyimpanan material, mekanisme pembuangan residu ke TPA Punggur, hingga pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam masih menjadi perhatian publik.
Arlon berharap persoalan ini dapat disikapi secara proporsional. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun penggunaan fasilitas umum, maka pihak terkait harus segera melakukan perbaikan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, kita tidak ingin menghambat investasi maupun usaha masyarakat. Tetapi semua pihak harus taat aturan. Kepentingan umum harus menjadi prioritas dan tidak boleh dirugikan oleh aktivitas usaha apa pun,” pungkasnya.















