Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Bukan Hanya Gaji Molor, PT BAR. Melainkan BPJS Juga Tidak Terdaftar Di Kantor BPJS.

56
×

Bukan Hanya Gaji Molor, PT BAR. Melainkan BPJS Juga Tidak Terdaftar Di Kantor BPJS.

Share this article

Berau, Publikatodays.-  Riak kegelisahan menyelimuti para pekerja di PT Bumi Atlantis Raya (BAR). Setelah mencuatnya kabar mengenai penundaan upah yang kerap berulang, satu per satu tabir persoalan di internal perusahaan mulai terbuka. Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian memaksa mayoritas karyawan memilih bungkam, namun jeritan arus bawah tidak lagi dapat dibendung.

‎Berdasarkan penelusuran dan wawancara mendalam, persoalan di PT BAR Site PT BERAU COAL. Disinyalir tidak terbatas pada penundaan hak normatif upah semata, melainkan merembet pada pengelolaan dana jaminan sosial serta uang tunjangan makan karyawan.

Example 300x600

‎Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerja dan keluarganya, membeberkan beban ganda yang harus dipikul para buruh. Selain keterlambatan gaji, skema uang makan dinilai sangat memberatkan finansial pekerja.

‎”Bukan cuma gaji saja yang diundur-undur terus. Uang makan kami pun diuangkan, itu pun baru dibayarkan 15 hari setelah gajian. Jadi, mau satu bulan ini kami seolah-olah disuruh memodali perusahaan terlebih dahulu,” ungkap sumber tersebut dengan nada getir.

‎Persoalan krusial lain yang mengemuka adalah dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan, meskipun upah karyawan secara rutin dipotong setiap bulan untuk pos tersebut.

‎”Kemarin saya tanya ke pihak HRD, karena sudah enam bulan bekerja saya tidak kunjung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihak HRD malah menjawab, jangan takut, kalau kamu sudah tidak bekerja, uangmu tetap dikembalikan dari kantor. Ini berarti empat jaminan atau asuransi dari BPJS kami tidak berjalan,” lanjutnya.

‎”Kalau terjadi insiden fatality (kecelakaan kerja fatal) pada kami, anak dan istri kami tidak akan mendapatkan hak atau santunan apa-apa dari potongan BPJS yang tidak disetorkan oleh PT BAR ke kantor BPJS,” tambahnya, mencemaskan risiko tinggi di lapangan.

‎Kondisi ini diperparah oleh adanya intimidasi secara tidak langsung yang membayangi ruang gerak para pekerja.

‎Karyawan lain yang juga meminta suaranya disamarkan mengakui adanya bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika mereka berani melakukan protes terbuka.

‎”Kami kalau buka suara terancam di-PHK. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan saat ini, mau tidak mau kami bertahan demi menghidupi anak-istri dan membayar kontrakan, walaupun untuk menutup kebutuhan sehari-hari kami terpaksa meminjam uang ke sana kemari,” akunya dengan kekecewaan mendalam.

‎Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, pemenuhan hak-hak pekerja telah diatur secara ketat oleh undang-undang.

‎Tindakan menunda upah dan menahan hak jaminan sosial berpotensi menabrak beberapa aturan hukum fundamental.

‎Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja). Mengatur mengenai hak pekerja atas upah yang layak serta sanksi/denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah pekerja.

‎Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 19 secara tegas mewajibkan pemberi kerja memungut dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

‎Ketentuan pidana pada Pasal 55 menyebutkan bahwa perusahaan yang melanggar kewajiban menyetor iuran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

‎Sengkarut yang menimpa para pekerja lokal ini memantik reaksi keras dari elemen masyarakat. Devit, salah seorang tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat lokal, angkat bicara menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

‎”Kok bisa ya, perusahaan yang bermasalah seperti ini tidak ditindak tegas, ini menyangkut hajat hidup masyarakat lokal yang bekerja di sana. Hukum dan aturan ketenagakerjaan harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran terhadap hak-hak normatif buruh yang dikebiri,” cetus Devit lugas.

‎hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BAR belum memberikan tanggapan resmi dan memilih untuk bungkam atas rentetan persoalan yang dikeluhkan oleh para karyawannya.” (Rds)”

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *