Lampung, Publikatodays.com – Kamis (18/06/2026)
Implementasi pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi perhatian berbagai kalangan. Kebijakan yang bertujuan menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan dunia bisnis, investasi, dan ekonomi digital tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait integrasi data dengan sistem Online Single Submission (OSS) terbaru.
Sejak mulai diterapkan, sejumlah pelaku usaha, konsultan, dan pendamping perizinan mengaku menghadapi hambatan dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), perubahan data badan usaha, penambahan kegiatan usaha, hingga pengajuan perizinan berbasis risiko melalui OSS.
Persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah belum optimalnya sinkronisasi data antara sistem AHU dan OSS. Dalam sejumlah kasus, perubahan kode KBLI yang telah dilakukan dan disahkan melalui sistem AHU belum dapat langsung terbaca pada OSS. Kondisi ini menyebabkan proses perizinan lanjutan tidak dapat dilakukan secara maksimal dan memaksa pelaku usaha menunggu proses penyesuaian sistem.
Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha yang membutuhkan pelayanan cepat dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis. Padahal, kehadiran OSS sebagai sistem perizinan terintegrasi diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dari perspektif pelayanan publik, pembaruan KBLI 2025 merupakan langkah yang tepat dan diperlukan. Pemerintah perlu terus memperbarui klasifikasi usaha agar sejalan dengan perkembangan sektor ekonomi, teknologi, serta dinamika investasi nasional. Namun demikian, setiap perubahan kebijakan digital harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur teknologi, integrasi sistem yang matang, serta koordinasi yang kuat antarinstansi.
Selain persoalan sinkronisasi, perubahan nomenklatur dan kode pada sejumlah bidang usaha juga menuntut penyesuaian administratif dari para pelaku usaha.
Tidak sedikit badan usaha yang harus melakukan perubahan data dan dokumen legal agar sesuai dengan ketentuan KBLI terbaru. Proses adaptasi tersebut membutuhkan waktu, pemahaman teknis, dan pendampingan yang memadai agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Apabila persoalan ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelayanan perizinan dan menambah beban administrasi bagi pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan konsultasi perizinan.
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait diharapkan segera mempercepat penyempurnaan integrasi sistem AHU dan OSS, sekaligus memperkuat sosialisasi mengenai implementasi KBLI 2025. Kejelasan petunjuk teknis, layanan bantuan yang responsif, serta masa transisi yang terukur menjadi faktor penting untuk memastikan proses penyesuaian berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas usaha masyarakat.
Pada akhirnya, transformasi digital dalam pelayanan perizinan harus tetap berorientasi pada kemudahan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Pembaruan KBLI 2025 merupakan langkah maju dalam reformasi tata kelola perizinan nasional, namun keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kesiapan sistem dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola proses transisi secara efektif.
Menurut Dani Krismanto, modernisasi sistem perizinan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan. Namun, setiap pembaruan harus dipastikan tidak menimbulkan hambatan baru yang justru memperlambat pelayanan serta mengurangi kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan elektronik yang telah dibangun pemerintah.
Penulis: Ined
Kategori: Opini















