Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukumNasional

Dugaan Abaikan K3, Pekerja Bangunan di Ketinggian pada Proyek Calon Rumah Sakit Tirta Jadi Sorotan

52
×

Dugaan Abaikan K3, Pekerja Bangunan di Ketinggian pada Proyek Calon Rumah Sakit Tirta Jadi Sorotan

Share this article

‎Berau Publikatodays.com – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi perhatian publik setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan sejumlah pekerja bangunan pada proyek pembangunan calon Rumah Sakit Tirta diduga bekerja di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Example 300x600

‎Dalam dokumentasi yang beredar, pekerja terlihat berada di area konstruksi dengan risiko jatuh dari ketinggian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen kontraktor dan pengelola proyek dalam menerapkan standar K3 sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Pengamat ketenagakerjaan menilai, pekerjaan konstruksi merupakan sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, safety harness, sepatu keselamatan, hingga sistem pengaman kerja di ketinggian merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.

‎”Jika benar pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlindungan yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi membahayakan nyawa pekerja dan dapat menjadi bentuk kelalaian dalam penerapan K3,” ujar salah satu pemerhati ketenagakerjaan.

‎Masyarakat pun mempertanyakan apakah pengawas proyek, kontraktor pelaksana, serta pihak manajemen telah melakukan pengawasan secara maksimal. Sebab, kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

‎Dan dalam undang-undang sebagai berikut:

‎Penerapan K3 diatur dalam:

‎‎1: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

‎     tentang Keselamatan Kerja.

‎2:Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

‎    tentang Ketenagakerjaan sebagaimana

‎    telah diubah dalam Undang-Undang

‎    Nomor 6 Tahun 2023.

‎3:PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem

‎   Manajemen Keselamatan dan Kesehatan

‎   Kerja (SMK3).

‎‎Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan keselamatan masyarakat justru dinilai gagal memberikan perlindungan dasar kepada para pekerja yang membangunnya. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengembang, kontraktor, serta instansi pengawas ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.  “(Rudi’S)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *