PEMALANG, Publikatodays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan data pengumpulan dan klarifikasi terhadap sejumlah yayasan serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikutip dari salah satu media online Joglo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah memanggil enam mitra SPPG di Kabupaten Pemalang. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Iya, untuk Pemalang kami diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung pengumpulan data.Total ada enam mitra SPPG yang kami klarifikasi, jelas Rafliansyah, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Rafliansyah menekankan bahwa proses yang berlangsung saat ini bukanlah pemeriksaan hukum atas suatu pelanggaran, melainkan murni koordinasi untuk menghimpun data awal. Pihak Kejari Pemalang kini tengah menunggu Arahan lanjutan dari pusat.
”Sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi koordinasi untuk menghimpun data. Selanjutnya kami menunggu Arah dari Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Langkah pengumpulan data di tingkat daerah ini dilakukan seiring dengan proses pendalaman dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional oleh pihak kejaksaan.
Selain Kabupaten Pemalang, pengumpulan data serupa dilaporkan juga terjadi di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang.















