Batam, publikatodays.com– Tata kelola jasa pengamanan di kawasan Harbour Bay Batam kembali menjadi sorotan publik setelah seorang mantan Chief Security mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait.
Dalam keterangannya kepada media, mantan pejabat keamanan tersebut mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait operasional perusahaan penyedia jasa pengamanan yang beraktivitas di kawasan Harbour Bay. Salah satu yang disorot adalah dugaan belum aktifnya izin operasional badan usaha jasa pengamanan sebagaimana dipersyaratkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga keamanan.
Menurut narasumber, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi dokumen pendaftaran atau proses administrasi tertentu, sementara legalitas operasional yang menjadi syarat utama menjalankan usaha jasa pengamanan masih dipertanyakan. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka operasional perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang serius.
“Jasa pengamanan bukan usaha biasa. Ada regulasi ketat yang mengatur, mulai dari izin operasional, pelatihan personel, hingga pengawasan dari institusi kepolisian. Karena itu, legalitas perusahaan harus benar-benar jelas,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya soal legalitas perusahaan, narasumber juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. Ia mengaku menemukan indikasi adanya personel keamanan yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama namun diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu tidak hanya berpotensi merugikan pekerja, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada karyawannya.
Sorotan lain yang mencuat adalah penggunaan atribut dan seragam satuan pengamanan oleh perusahaan yang legalitas operasionalnya masih dipersoalkan. Narasumber menilai penggunaan atribut keamanan oleh badan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan harus menjadi perhatian aparat terkait guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran regulasi.
Lebih jauh, mantan Chief Security tersebut juga menyinggung dugaan adanya aktivitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui jalur pelabuhan di kawasan Harbour Bay. Dugaan itu dikaitkan dengan sejumlah pengungkapan kasus yang pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang secara langsung menghubungkan dugaan praktik tersebut dengan perusahaan jasa pengamanan yang dimaksud. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman, verifikasi, dan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Munculnya berbagai dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi di kawasan strategis dan menjadi salah satu pintu masuk internasional di Kota Batam. Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi hal yang tidak dapat ditawar demi menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam pengakuan narasumber belum memberikan tanggapan resmi. Demikian pula pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















