Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwaPopularTrending

21 Hari Terlewati Serikat Buruh Tak Kunjung Dicatat, Disnaker Pemalang Terancam Digeruduk Aksi Akbar Koalisi Sipil

54
×

21 Hari Terlewati Serikat Buruh Tak Kunjung Dicatat, Disnaker Pemalang Terancam Digeruduk Aksi Akbar Koalisi Sipil

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Konflik ketenagakerjaan di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru yang memanas. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang mendapat sorotan tajam dan kecaman keras dari publik buruh setelah diduga kuat menghambat proses legalisasi sebuah serikat pekerja di salah satu perusahaan manufaktur besar di Pemalang.

Serikat yang menjadi korban dari lambannya birokrasi tersebut adalah Serikat Buruh Formosa KASBI (SBFK-KASBI) yang berada di PT Long Well Internasional. Padahal, secara kasat mata, seluruh hambatan substansial untuk pencatatan serikat tersebut sudah tidak ada lagi.

Example 300x600

Kecaman keras itu dilontarkan oleh Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP LPS). Melalui Sekretaris Jenderal-nya, Hamu Fauzi, SP LPS menilai apa yang dilakukan oleh Disnaker Pemalang bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindakan diskriminatif dan pembungkaman terhadap kebebasan berserikat.

“Ini sangat ironis. Sengketa utama yang selama ini menjadi alasan, yaitu perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga orang pengurus SBFK-KASBI, sudah selesai. Pihak manajemen PT Long Well Internasional sudah beritikad baik memulihkan hak-hak mereka. Jadi apa lagi alasan Disnaker untuk menahan pencatatan?” ungkap Hamu Fauzi dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (4/8/2026).

Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang serius. Menurut Hamu, berkas permohonan pencatatan SBFK-KASBI telah resmi diajukan dan diterima oleh Disnaker Pemalang lebih dari 21 hari kerja yang lalu. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinas tenaga kerja tidak memiliki wewenang untuk menolak, melainkan hanya wajib mencatat dan menerbitkan Tanda Bukti Pencatatan selambat-lambatnya 21 hari kerja.

Hingga hari ini, bukti pencatatan yang dinanti-nantikan itu tak kunjung diterbitkan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak serikat pun selalu dijawab dengan alasan yang dinilai mengada-ada, mulai dari adanya surat keberatan dari serikat lain yang sudah ada di perusahaan tersebut, hingga dalih perlunya verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan dan kepengurusan.

“Alasan itu tidak masuk akal secara hukum. UU No. 21 Tahun 2000 sangat jelas menjamin kebebasan setiap pekerja untuk membentuk serikat. Dalam satu perusahaan boleh ada lebih dari satu serikat, itu sah. Keberatan dari serikat lain bukan menjadi dasar hukum untuk menunda pencatatan serikat baru. Peran Disnaker itu hanya sebagai fasilitator administrasi, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya sebuah serikat. Mereka hanya bertugas melegitimasi kehadiran negara untuk menjamin hak warga negaranya berserikat,” tegas Hamu.

Ia menambahkan, penundaan yang tidak berdasar ini justru memicu dugaan miring di tengah publik. Muncul kecurigaan adanya keberpihakan dan intervensi dari oknum-oknum tertentu di dalam instansi terkait yang sengaja ingin menjegal lahirnya SBFK-KASBI.

Isu ini ternyata tidak berhenti di meja Disnaker saja. Penundaan pencatatan SBFK-KASBI justru menjadi pemicu konsolidasi besar lintas elemen. Gelombang simpati dan dukungan mengalir deras dari berbagai penjuru. Elemen masyarakat sipil, federasi serikat pekerja lain, aktivis perburuhan, hingga kelompok mahasiswa dari berbagai kampus di Pemalang menyatakan sikap siap pasang badan membela SBFK-KASBI.

Puncaknya, Hamu Fauzi yang juga saat ini mengemban amanah sebagai Plt. Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, menyatakan kesiapannya untuk memimpin aksi besar.

Pihaknya memberikan tenggat waktu terakhir kepada Disnaker Pemalang. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, Disnaker tidak juga menyelesaikan proses pencatatan dan menerbitkan bukti sah SBFK-KASBI, maka koalisi besar tersebut akan bergerak.

“Kami sudah siap. Jika tidak ada kejelasan sampai hari Kamis besok, kami bersama seluruh elemen koalisi sipil akan menggeruduk Kantor Disnaker Pemalang. Kami akan menggelar aksi solidaritas besar-besaran sebagai bentuk protes atas matinya keadilan bagi kaum buruh di Pemalang,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *