Batam, publikatodays.com- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan persepsi masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua RT dan RW dalam optimalisasi pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Menurut Amsakar, peran RT dan RW hanya sebatas membantu pemerintah melakukan pemutakhiran data kependudukan dan data wilayah agar pelayanan publik berjalan lebih efektif serta basis data perpajakan menjadi lebih akurat.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Sementara Pemerintah Kota Batam hanya membantu koordinasi data wilayah agar dana bagi hasil pajak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan daerah.
Selain itu, Pemko Batam terus melakukan pembaruan data pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan pengelolaan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi atas peran RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Batam setiap tahun mengalokasikan insentif operasional. Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp51 miliar untuk pengurus RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar juga memastikan seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital (e-tax) guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Pemerintah Kota Batam juga berkomitmen membuka ruang dialog bersama para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.















