Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Viral Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tuduhan Sepihak: “Narasi yang Beredar Framing Jahat, Dua Keluarga Sudah Sepakat dan Ibu Tetap Diberi Akses Bertemu Anak”

28
×

Viral Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tuduhan Sepihak: “Narasi yang Beredar Framing Jahat, Dua Keluarga Sudah Sepakat dan Ibu Tetap Diberi Akses Bertemu Anak”

Share this article

TANJUNGPINANG, publikatodays.com— Polemik mengenai hak asuh dua anak dalam perkara perceraian antara Deasy Natalia (34) dan mantan suaminya berinisial Z.A. kembali menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Deasy menyampaikan bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui adanya gugatan perceraian maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia juga menyebut baru mengetahui bahwa perkara perceraian sekaligus persoalan hak asuh kedua anaknya telah diputus pada November 2025.

Example 300x600

Pernyataan tersebut kini mendapat bantahan dari pihak Z.A. Sang ayah menilai narasi yang berkembang di media belum menggambarkan persoalan secara utuh karena lebih banyak menampilkan keterangan dari satu pihak.

Menurutnya, pemberitaan yang beredar seolah-olah menggambarkan dirinya mengambil hak asuh anak secara sepihak, menghalangi ibu bertemu anak, hingga mengambil anak secara paksa.

“Yang kami lihat, narasi yang muncul seolah-olah kami mengambil hak asuh anak secara sepihak, kemudian seolah-olah ibu tidak pernah tahu apa pun dan kami menghalangi dia bertemu dengan anak. Itu tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,” ujar pihak Z.A.

Ia bahkan menyebut konstruksi pemberitaan tersebut sebagai “framing jahat” apabila hanya menampilkan satu sisi tanpa menghadirkan kronologi dari pihak ayah.

Hak Asuh Disebut Sudah Dibicarakan Dua Keluarga

Pihak Z.A. membantah anggapan bahwa hak asuh kedua anak tiba-tiba diberikan kepadanya tanpa sepengetahuan pihak ibu.

Menurut keterangannya, sebelum persoalan tersebut menjadi polemik di media, keluarga dari kedua belah pihak telah melakukan komunikasi dan pembicaraan mengenai pengasuhan anak.

Dalam pembicaraan tersebut, menurut pihak ayah, terdapat kesepakatan bahwa kedua anak tinggal dan diasuh oleh ayah di Tanjungpinang.

Sementara itu, ibu tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dan mengunjungi anak, termasuk membawa anak ke Batam dalam kondisi dan waktu yang telah disepakati.

“Ini yang perlu diluruskan. Hak asuh anak bukan tiba-tiba kami ambil. Ada pembicaraan antara keluarga besar kami dengan keluarga besar Deasy. Perwakilan masing-masing keluarga sudah membicarakan persoalan anak dan kesepakatannya adalah anak diasuh oleh ayah di Tanjungpinang,” katanya.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut tidak berarti hubungan antara ibu dan anak diputus.

“Kapan pun ibunya ingin bertemu anak, silakan datang ke Tanjungpinang. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang, tidak boleh bertemu, atau hubungan dengan anak harus diputus,” tegasnya.

Ibu Disebut Tetap Diberi Kesempatan Membawa Anak ke Batam

Pihak ayah bahkan menyebut dalam praktiknya pihak ibu memperoleh kelonggaran lebih dari kesepakatan awal.

Jika sebelumnya disepakati anak tinggal dan diasuh di Tanjungpinang, pihak ibu tetap diberikan kesempatan membawa anak ke Batam.

“Bahkan dalam praktiknya kami memberikan lebih. Kami memberikan kesempatan kepada dia untuk membawa anak ke Batam. Jadi jangan sampai kemudian muncul narasi seolah-olah setelah perceraian kami menutup semua akses dan tidak membolehkan anak bertemu ibunya,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan karena pihak ayah menyadari pentingnya hubungan anak dengan ibu.

“Kami memahami bahwa anak membutuhkan ibunya. Kami tidak pernah punya kepentingan untuk memutus hubungan itu. Justru kami berusaha supaya hubungan anak dengan ibunya tetap baik,” katanya.

Bantah Menghalangi Ibu Bertemu Anak

Pihak Z.A. juga membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses Deasy untuk bertemu dengan kedua anaknya.

Ia mempertanyakan tudingan tersebut dengan merujuk pada sejumlah kejadian setelah perceraian.

“Kalau kami benar-benar menghalangi, pertanyaannya, kenapa setelah perceraian dia masih bisa datang ke rumah? Kenapa pintu masih dibuka untuk kepentingan anak?” katanya.

Menurutnya, pertemuan antara ibu dan anak tetap diberikan selama dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ada.

“Mana ada kami menghalangi? Kami tidak pernah mengatakan ibu tidak boleh bertemu anak. Yang kami persoalkan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjungpinang, ada aturan dan kesepakatan yang harus dihormati,” ujarnya.

Persoalan Muncul Setelah Anak Disebut Tidak Dikembalikan

Pihak ayah mengatakan sikapnya menjadi lebih berhati-hati setelah terjadi persoalan terkait pengembalian anak.

Ia menyebut sebelumnya telah terdapat mekanisme yang dipahami kedua pihak ketika anak dibawa ke Batam.

Namun, menurut keterangannya, pada Juni 2026 terjadi persoalan ketika salah satu anak disebut tidak dikembalikan ke Tanjungpinang sesuai kesepakatan.

“Persoalannya bukan tiba-tiba kami melarang anak dibawa ke Batam. Ada sebabnya. Pada saat terakhir, anak yang besar tidak dikembalikan ke Tanjungpinang sebagaimana mestinya,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak ayah untuk memperketat izin membawa anak ke luar daerah.

“Anak itu harus dijaga. Anak bukan barang yang bisa dikirim seperti paket. Ada tanggung jawab orang tua di situ. Ketika kemudian anak tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, tentu kami keberatan,” ujarnya.

Anak Bungsu Disebut Dipulangkan Melalui Babysitter

Pihak ayah juga menyoroti persoalan mengenai anak bungsu yang menurut keterangannya dipulangkan ke Tanjungpinang melalui babysitter.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam menentukan pengaturan perjalanan anak.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa anak bungsu harus dipulangkan melalui babysitter? Anak berada dalam perjalanan tanpa didampingi langsung oleh orang tua. Bagi kami ini menyangkut keselamatan dan tanggung jawab terhadap anak,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai Batam atau Tanjungpinang.

“Ini bukan soal Batam atau Tanjungpinang. Ini soal komitmen. Kalau sudah ada kesepakatan bagaimana anak dikembalikan, ya seharusnya kesepakatan itu dijalankan,” ujarnya.

Bantah Video Viral sebagai Bukti Pengambilan Anak Secara Paksa

Polemik semakin ramai setelah sebuah video mengenai peristiwa pengambilan anak beredar di media sosial.

Video tersebut kemudian memunculkan berbagai persepsi publik, termasuk anggapan bahwa pihak ayah mengambil anak secara paksa.

Namun, pihak Z.A. membantah keras anggapan tersebut.

“Kami tidak pernah mengambil anak secara paksa. Video yang beredar itu jangan dilihat sepotong-sepotong. Kalau hanya melihat beberapa detik video kemudian membuat kesimpulan bahwa kami mengambil anak secara paksa, tentu itu tidak adil,” katanya.

Ia meminta agar peristiwa tersebut dilihat berdasarkan kronologi secara menyeluruh.

“Kalau memang mau melihat fakta, mari lihat dari awal. Kenapa anak ada di Batam? Apa kesepakatannya? Kapan seharusnya anak dikembalikan? Apa yang terjadi saat pengembalian? Siapa yang mendampingi? Jangan hanya lihat video terakhirnya,” ujarnya.

Menurutnya, potongan video tanpa konteks dapat membentuk persepsi yang berbeda dari kejadian sebenarnya.

“Ini yang kami maksud dengan framing. Kalau fakta dipotong-potong dan hanya bagian tertentu yang ditampilkan, publik akhirnya melihat kami sebagai pihak yang jahat. Padahal ada kronologi panjang sebelum kejadian itu,” katanya.

Bantah Klaim Tidak Mengetahui Persoalan Hak Asuh

Pihak Z.A. juga mempertanyakan pernyataan Deasy yang mengaku tidak mengetahui persoalan hak asuh anak.

Menurutnya, terdapat komunikasi antara keluarga kedua belah pihak yang membahas mengenai pengasuhan anak.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumentasi komunikasi dan unggahan yang menurutnya dapat menjadi bagian dari bukti bahwa persoalan pengasuhan anak sebelumnya telah dibicarakan.

“Kalau dikatakan sama sekali tidak tahu, itu yang kami pertanyakan. Ada komunikasi, ada pembicaraan keluarga, ada kesepakatan. Bahkan ada dokumentasi yang menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak ini bukan sesuatu yang baru muncul kemarin,” katanya.

Namun, ia menyatakan bukti-bukti tersebut akan disampaikan melalui jalur yang dianggap semestinya.

“Kalau memang ada perbedaan antara apa yang disampaikan sekarang dengan apa yang pernah disepakati sebelumnya, biarkan bukti yang berbicara,” ujarnya.

Minta Media Berimbang, Bukan Jadi Ruang Penghakiman

Pihak ayah berharap persoalan keluarga tersebut tidak berkembang menjadi perang opini di media sosial.

Ia meminta agar media memberikan ruang yang proporsional kepada kedua belah pihak.

“Kalau pihak ibu sudah diberikan ruang untuk menyampaikan ceritanya, kami juga meminta ruang yang sama. Jangan hanya satu pihak yang diberitakan, kemudian pihak lainnya langsung dianggap salah,” katanya.

Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan menghadirkan informasi dari kedua sisi.

“Silakan kawan-kawan media datang kepada kami, tanyakan semuanya. Tanyakan juga kepada pihak ibu. Cocokkan dengan bukti. Jangan hanya mengambil screenshot atau video yang sedang viral,” ujarnya.

Pihak Z.A. menegaskan bahwa bantahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang mantan istrinya, melainkan untuk memberikan perspektif berbeda terhadap polemik hak asuh anak yang telah berkembang di ruang publik.

Catatan redaksi: Keterangan mengenai kesepakatan keluarga, akses bertemu anak, proses persidangan, serta kronologi pengembalian anak dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari pihak Z.A. dan masih perlu dikonfirmasi dengan dokumen perkara serta keterangan pihak Deasy Natalia agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip verifikasi jurnalistik.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *