Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahGalian CHukumPERAHUTANIPeristiwaPopularTrending

Desakan Penegakan Hukum Menggema, Lubang Tambang 5,96 Hektar di Desa Pegongsoran Pemalang Tak Kunjung Direklamasi

42
×

Desakan Penegakan Hukum Menggema, Lubang Tambang 5,96 Hektar di Desa Pegongsoran Pemalang Tak Kunjung Direklamasi

Share this article
Galian C di Desa Pegongsoran

PEMALANG, Publikatodays.com — Desakan untuk penegakan hukum yang transparan dan terbuka kini menggema kencang dari Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang. Pasalnya, sebuah lubang tambang galian C raksasa seluas 5,96 hektar yang berada di desa tersebut hingga kini dibiarkan menganga tanpa ada sentuhan reklamasi sama sekali, meskipun aktivitas penambangannya telah berhenti lebih dari satu tahun.

Lahan yang menjadi lokasi penambangan tersebut diketahui merupakan aset milik Perum Perhutani yang disewa oleh pihak swasta, yakni CV Wiwit Kular Sukses. Setelah sumber daya alamnya dikeruk habis, pihak pengelola terkesan lepas tanggung jawab dan meninggalkan lahan dalam kondisi rusak, kritis, dan tidak dipulihkan seperti kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

Example 300x600

Kondisi terbengkalainya lahan bekas tambang ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Lubang-lubang galian yang dalam dan tidak rata tersebut tidak hanya merusak estetika dan fungsi lahan, tetapi juga menyimpan potensi bahaya bencana ekologis seperti tanah longsor, erosi, dan menjadi sumber banjir di musim penghujan.

Praktisi Hukum, Kuswanto, S.H., yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini menegaskan bahwa reklamasi adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan [IUP] terikat secara hukum untuk memulihkan lahan bekas tambang, bukan sekadar formalitas perizinan.

“Kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan memastikan reklamasi dilaksanakan. Siapa pemegang izinnya, bagaimana rencana reklamasinya, di mana dana jaminan reklamasinya, dan mengapa pemulihan dibiarkan terbengkalai. Jika ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum tegas,” ujar Kuswanto, Jumat [14/8/2026].

Kuswanto juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar kewajiban reklamasi sangat berat dan serius. Ia merujuk pada Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa pemegang IUP yang lalai melakukan reklamasi dan pascatambang terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, di luar kewajiban membayar dana jaminan reklamasi secara paksa.

Fakta lain yang membuat kasus ini menjadi sorotan publik adalah terkait pemegang izinnya. Berdasarkan data yang dihimpun, IUP kegiatan tambang tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes. Keterkaitan ini yang membuat masyarakat meminta agar proses penegakan hukum berjalan steril, objektif, dan tanpa intervensi kekuasaan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Perum Perhutani sebagai pemilik lahan pada Sabtu [15/8/2026]. Namun, Taufik Hidayat, salah satu pegawai Perhutani yang dikonfirmasi, mengarahkan agar konfirmasi resmi dilakukan langsung ke pimpinan atau jajaran terkait di kantor KPH Perhutani Pemalang.

“Langsung dikirim aja atau konfirmasi ke kantor Perhutani KPH Pemalang. Posisi saya hanya karyawan PHT dan lokasi kerja saya di wilayah Tegal. Karena itu Desa Pegongsoran, mungkin bisa konfirmasi ke Asper Slarang, bagian Humas, atau kantor KPH Pemalang,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sipil setempat terus mendesak pimpinan KPH Perhutani Pemalang dan pengelola lahan CV Wiwit Kular Sukses untuk tidak lepas tangan. Warga menuntut adanya langkah konkret, nyata, dan segera untuk pemulihan ekosistem di kawasan tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *