Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Yuwanky Masuk DPO Bareskrim, Akankah Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan?

32
×

Yuwanky Masuk DPO Bareskrim, Akankah Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan?

Share this article

Batam, publikatodays.com – Polemik Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh memasuki babak baru. Setelah proses tender sebelumnya dipertanyakan karena hanya diikuti satu peserta, kini muncul persoalan lain yang tidak kalah serius setelah Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky, disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh, terutama karena PT UJKM sebelumnya menjadi satu-satunya peserta dalam tender ulang dan kemudian diusulkan sebagai pemenang.

Example 300x600

Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting: apakah status hukum pimpinan perusahaan dapat memengaruhi kelayakan PT UJKM sebagai mitra kerja sama pemanfaatan aset daerah, dan bagaimana nasib pembangunan Pasar Induk Jodoh jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan?

Bukan Sekadar Tender, Ada Aset Daerah di Dalamnya

KSP Pasar Induk Jodoh bukan hanya persoalan memenangkan tender. Objek kerja sama merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Pengelolaan barang milik daerah memiliki landasan hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan daerah, optimalisasi aset, kepastian hukum, serta prinsip efisiensi dan efektivitas.

KSP sendiri merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMD. Karena itu, penetapan mitra bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi harus memastikan pihak yang bekerja sama memiliki kemampuan dan dapat memenuhi kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian.

Dengan munculnya persoalan hukum yang dikaitkan dengan direktur PT UJKM, Pemko Batam dinilai perlu memastikan kembali apakah kondisi tersebut memiliki dampak terhadap kapasitas perusahaan dalam menjalankan perjanjian KSP.

Dua Kali Tender, Hanya Satu Peserta

Sebelumnya, proses KSP Pasar Induk Jodoh juga menjadi sorotan karena tingkat kompetisinya sangat rendah.

Berdasarkan tahapan dokumen yang menjadi perhatian, proses telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui BPKAD Kota Batam dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Tender pertama diumumkan pada 12–13 November 2025 melalui media massa nasional. Namun, sampai batas pemasukan penawaran hanya PT UJKM yang mengikuti proses tersebut sehingga tender dinyatakan gagal.

Tender kemudian kembali dilakukan pada 3–5 Desember 2025.

Hasilnya kembali sama. Hanya PT UJKM yang memasukkan penawaran.

Meski demikian, proses tetap berlanjut setelah panitia menyatakan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta memenuhi nilai pemanfaatan yang ditetapkan.

Dalam proses negosiasi, pembagian keuntungan untuk Pemko Batam disebut meningkat dari 4 persen menjadi 4,4 persen.

PT UJKM kemudian diusulkan sebagai pemenang KSP pada Januari 2026.

Prinsip Transparansi dan Kompetisi

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenal prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Meski mekanisme KSP aset daerah memiliki rezim pengaturan tersendiri dan tidak serta-merta identik dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tetap menjadi hal penting dalam pengelolaan aset publik.

Karena itu, minimnya peserta tender menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai bagaimana proses publikasi dilakukan, seberapa luas informasi tender disebarluaskan, serta apakah kesempatan yang sama telah diberikan kepada calon mitra lainnya.

Kini Muncul Persoalan Baru

Status DPO terhadap Yuwanky membuat perhatian publik bergeser dari sekadar persoalan proses tender menjadi persoalan kepastian hukum dan keberlanjutan kerja sama.

Namun, status seseorang sebagai DPO tidak otomatis berarti perusahaan yang dipimpinnya kehilangan legalitas atau otomatis gugur sebagai mitra. Yang menjadi persoalan adalah apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap kemampuan, kewenangan, kepengurusan, pengendalian, maupun kewajiban PT UJKM sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan perjanjian KSP.

Di sinilah Pemko Batam perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Apalagi, jika pembangunan Pasar Induk Jodoh membutuhkan investasi besar dan komitmen jangka panjang, maka pemerintah harus memastikan mitra yang dipilih memiliki kemampuan menjalankan seluruh kewajiban sampai proyek selesai.

Apa yang Harus Dijelaskan Pemko Batam?

Publik setidaknya membutuhkan jawaban atas beberapa persoalan.

Pertama, apakah Pemko Batam telah melakukan verifikasi terbaru terhadap status hukum pengurus PT UJKM?

Kedua, apakah status DPO direktur perusahaan memiliki konsekuensi terhadap persyaratan calon mitra sebagaimana tercantum dalam dokumen tender?

Ketiga, apakah perjanjian KSP mengatur kondisi apabila direktur atau pengurus utama perusahaan menghadapi proses hukum?

Keempat, apakah terdapat mekanisme pergantian direksi atau pengurus tanpa mengubah substansi dan kelayakan badan usaha sebagai mitra?

Kelima, apakah Pemko Batam akan melakukan evaluasi sebelum perjanjian KSP dilaksanakan secara penuh?

Dan yang paling penting:

Keenam, bagaimana pemerintah menjamin pembangunan Pasar Induk Jodoh tidak kembali terbengkalai apabila terjadi persoalan pada pihak mitra?

Jangan Sampai Aset Daerah Menjadi Korban

Pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk memastikan aset daerah tidak hanya berpindah status pemanfaatannya, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah.

Karena itu, apabila muncul kondisi baru setelah proses pemilihan mitra, pemerintah semestinya melakukan verifikasi dan evaluasi berdasarkan aturan serta dokumen perjanjian yang berlaku.

Langkah tersebut bukan berarti menghakimi PT UJKM maupun Yuwanky. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi dan perlindungan kepentingan daerah.

Pasar Induk Jodoh menyangkut kepentingan pedagang dan masyarakat Batam. Kawasan tersebut membutuhkan kepastian pembangunan, bukan kembali terjebak dalam persoalan administrasi, hukum, ataupun ketidakpastian mitra.

Kini publik menunggu sikap Pemko Batam.

Apakah KSP Pasar Induk Jodoh tetap dilanjutkan dengan PT UJKM, dilakukan evaluasi ulang, atau terdapat mekanisme lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Jawaban pemerintah akan menjadi penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah tersebut tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga aman secara hukum, sehat secara tata kelola, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Batam.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *