Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Penamaan Jembatan Mak Mimik di Kedung Banteng Disorot, Bantuan Pribadi Tetap Perlu Sesuai Ketentuan

20
×

Penamaan Jembatan Mak Mimik di Kedung Banteng Disorot, Bantuan Pribadi Tetap Perlu Sesuai Ketentuan

Share this article

PUBLIKATODAYS.COM, KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Pembangunan jembatan baru di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian , fasilitas tersebut diketahui menggunakan nama “Jembatan Mak Mimik”.

 

Example 300x600

Penamaan itu menuai sorotan karena jembatan merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat. Sejumlah pihak menilai, meskipun pembangunan jembatan tersebut disebut berasal dari bantuan pribadi, aspek administrasi dan ketentuan penamaan fasilitas publik tetap perlu diperhatikan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jembatan tersebut merupakan bantuan dari Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang pembangunannya menggunakan uang pribadi. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat dan akses transportasi warga.

 

Namun demikian, penggunaan nama seseorang pada sebuah fasilitas publik dinilai perlu ditempatkan dalam konteks administrasi pemerintahan. Apalagi fasilitas tersebut nantinya digunakan dan menjadi bagian dari infrastruktur yang berada di lingkungan masyarakat.

 

Sorotan bukan ditujukan pada bantuan pribadi yang diberikan, melainkan pada aspek penamaan dan tata kelola fasilitas publik. Apakah nama tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

 

Ketua PHMI DPD Jawa Timur menilai, pemberian bantuan secara pribadi patut diapresiasi sepanjang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitas yang kemudian menjadi bagian dari kepentingan publik, administrasi pemerintah tetap perlu diperhatikan.

 

“Kalau memang pembangunan jembatan tersebut menggunakan uang pribadi Ibu Mimik Idayana, tentu bantuan itu patut diapresiasi. Tetapi ketika fasilitas tersebut menjadi sarana yang digunakan masyarakat, aspek penamaan dan administrasinya juga harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (20/8/2026)

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai status jembatan tersebut, status asetnya, serta dasar penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik”.

 

Hal tersebut penting agar tidak terjadi persepsi bahwa pemberian nama pada fasilitas publik dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Transparansi diperlukan, baik menyangkut sumber pembiayaan maupun status dan pengelolaan aset setelah pembangunan selesai.

 

Terlebih, pemerintah daerah memiliki ketentuan mengenai tata kelola dan penamaan aset atau fasilitas milik daerah. Karena itu, perlu dipastikan apakah jembatan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah/desa atau masih memiliki status lainnya.

 

Sebelumnya, penamaan jembatan tersebut juga menjadi perhatian lantaran terdapat plakat yang mencantumkan nama “Jembatan Mak Mimik”.

 

Dari sisi jurnalistik, penggunaan nama tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai sesuai atau tidaknya penamaan tersebut harus merujuk pada dokumen administrasi, status aset, serta aturan yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan nama fasilitas.

 

Karena itu, konfirmasi kepada pihak terkait menjadi penting untuk memperoleh informasi yang berimbang.

 

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana telah dikonfirmasi mengenai pembangunan jembatan tersebut, alasan penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik”, serta mekanisme penamaannya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

 

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Kedung Banteng juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status jembatan, dasar penamaan, serta proses administrasinya.

 

Sebagai bagian upaya memastikan setiap fasilitas yang digunakan masyarakat memiliki status administrasi, dan tata kelola yang jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Eka aristiya Juni artomo

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *