Batam,publikatodays.com— Sebuah kapal berbendera Komoro bernama Fuchangxing 1 diamankan tim gabungan Bea Cukai, BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dan Polda Kepri di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Minggu (23/8/2026).
Kapal tersebut diduga kuat membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar. Setelah diamankan, Fuchangxing 1 kemudian dikawal menuju dermaga Bea Cukai di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun awak media pada Senin (24/8/2026), petugas menemukan 40 karung yang diduga berisi ketamin dari dalam kapal. Jumlah keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ratusan kilogram.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai berat pasti barang bukti, nilai narkotika yang diamankan, maupun hasil uji laboratorium terhadap isi karung tersebut.
Di dalam kapal diketahui terdapat 10 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Seluruhnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut.
Kapal Fuchangxing 1 kini berada di bawah pengawasan petugas di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Penindakan ini menjadi perhatian serius mengingat dugaan jumlah narkotika yang dibawa tergolong besar. Aparat gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, awak kapal, serta asal-usul dan tujuan muatan yang diduga narkotika tersebut.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bea Cukai, BNNP Kepri, dan Polda Kepri terkait rincian lengkap barang bukti, kronologi penindakan, jaringan yang diduga terkait, serta perkembangan proses penyidikan.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan seluruh informasi mengenai jenis serta jumlah barang bukti menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.















