PEMALANG, Publikatodays.com – Kerusakan kawasan hutan negara di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akibat aktivitas tambang Galian C yang tak kunjung dipulihkan, memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Aliansi Pemalang Lestari secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mendesak reklamasi total di lokasi tersebut.
Surat terbuka itu dilayangkan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai bentuk kekecewaan atas pembiaran lahan bekas tambang di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Hingga setahun setelah aktivitas penambangan berhenti, kondisi lahan masih menganga, rusak, dan tidak ada upaya pemulihan ekosistem sama sekali.
Koordinator Aliansi Pemalang Lestari, Surya Adi Laksana, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tendensi politik, melainkan murni gerakan moral untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan keselamatan warga di lereng Pegongsoran.
“Kawasan hutan adalah paru-paru Kota Ikhlas. Semua punya kewajiban menjaga kelestariannya, bukan malah memihak kepada oknum perusak lingkungan. Niat kami sangat jelas, mendorong KPH Perhutani dan pihak pengusaha untuk segera memulihkan kawasan hutan sebagaimana mestinya,” tegas Surya kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan penelusuran Aliansi Pemalang Lestari, aktivitas penambangan Galian C di lokasi tersebut sebelumnya dijalankan oleh CV Wiwit Kular Sukses. Aktivitas pengerukan material tersebut diketahui telah berhenti total sejak sekitar satu tahun lalu. Ironisnya, setelah operasi dihentikan, perusahaan pemegang izin tersebut diduga lepas tanggung jawab dan membiarkan lahan dalam kondisi rusak parah.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya. Secara geologis, struktur tanah di kawasan hutan Pegongsoran didominasi oleh tanah lempung bergerak yang sangat labil. Tanpa adanya reklamasi, penataan ulang lahan, revegetasi, dan penguatan tebing, kawasan tersebut sangat rawan mengalami longsor, erosi berat, hingga banjir bandang yang dapat mengancam pemukiman warga yang berada di bawahnya.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Istana Negara tersebut, Aliansi Pemalang Lestari merinci tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan mereka:
1.Adanya Dugaan Pelanggaran Kewajiban Hukum Reklamasi
Aliansi menilai pembiaran lahan bekas tambang merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam regulasi tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan melaksanakan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah kegiatan operasi produksi pada lahan tersebut berakhir. Fakta di lapangan menunjukkan, kewajiban tersebut telah diabaikan selama lebih dari satu tahun.
2. Munculnya Indikasi Konflik Kepentingan yang Menghambat Penegakan Hukum
Aliansi juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan kepemilikan CV Wiwit Kular Sukses dengan keluarga pejabat daerah, yakni Plt. Bupati Pemalang. Dugaan kedekatan tersebut dikhawatirkan menjadi pemicu penanganan kasus yang tebang pilih dan membuat proses penegakan hukum terkait kewajiban reklamasi menjadi lamban dan tidak transparan.
3. Ancaman Nyata Terhadap Keselamatan dan Ekosistem Warga
Kerusakan hutan Perhutani yang dibiarkan terbengkalai bukan hanya merusak fungsi ekologis hutan sebagai penyangga air dan paru-paru kota, tetapi juga secara langsung memperbesar risiko bencana alam bagi warga sekitar. Kerusakan tutupan vegetasi dan terbukanya lahan galian dalam skala besar membuat kawasan kehilangan daya dukungnya.
Melalui surat terbuka ini, Aliansi Pemalang Lestari secara tegas meminta Pemerintah Pusat untuk tidak tutup mata. Mereka mendesak Presiden RI untuk memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direksi Perum Perhutani, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan.
Tuntutan utamanya adalah mengusut tuntas dugaan pembiaran dan potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak terkait, serta memaksa pihak perusahaan untuk melakukan reklamasi penuh secara total, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku.
“Kami ingin Presiden mendengar suara dari bawah. Jangan sampai hutan kami hilang karena keserakahan, dan rakyat yang nantinya menjadi korban bencana,” pungkas Surya.















