Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukumNasional

Sidang Kedua Praperadilan Kelompok Tani Karya Bersama Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penangkapan hingga Penyitaan

3
×

Sidang Kedua Praperadilan Kelompok Tani Karya Bersama Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penangkapan hingga Penyitaan

Share this article

PUBLIKATODAYS, KABUPATEN BERAU _ TANJUNG REDEB — Sidang kedua praperadilan yang diajukan Kelompok Tani Karya Bersama, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (27/8/2026).

Example 300x600

‎Sidang tersebut memasuki agenda jawaban dari pihak termohon yang dikuasakan kepada Polda Kaltim serta replik dari pihak pemohon.

‎Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka terhadap anggota kelompok tani.

‎Ketua Tim Kuasa Hukum, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Solehoddin, S.H., M.H. & Associate, mengatakan pihaknya tetap konsisten mempersoalkan aspek prosedural dalam tindakan hukum tersebut.

‎“Kita tetap melakukan jawaban replik sehingga ini menjadi perhatian kita semua bahwa konsisten kita bahwa penyitaan, penahanan, penetapan tersangka ini adalah prosedural. Sehingga kita perlu juga untuk melakukan peradilan itu guna menciptakan keadilan, baik keadilan prosedural maupun keadilan yang substantif,” ujar Solehoddin.

‎Menurutnya, proses praperadilan diperlukan untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Solehoddin berpandangan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dalam perkara tersebut tidak sah. Pihaknya akan membuktikan dalil tersebut melalui pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya.

‎“Menurut saya tidak sah, makanya kita melakukan peradilan sehingga besok ini sudah pemeriksaan saksi dan ahli sehingga kita bisa membuktikan bahwa apa yang kita dalilkan benar apa adanya,” katanya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Edi Setiyadi, menjelaskan pihaknya menguji prosedur penyidik dalam menangani perkara tersebut.

‎Menurut Edi, perkara bermula dari penangkapan tiga anggota kelompok tani pada 30 Juli 2026 ketika mereka berada di lokasi lahan setelah melakukan aktivitas pertanian. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Selain penangkapan, aparat juga disebut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, di antaranya kayu ulin, bibit sawit, chainsaw, peralatan pertanian dan alat berat yang digunakan kelompok tani.

‎Edi mengatakan pihaknya mempersoalkan prosedur penangkapan dan penyitaan tersebut. Ia juga menilai jawaban termohon dalam persidangan lebih banyak masuk ke pokok perkara, sementara fokus praperadilan menurutnya adalah menguji aspek prosedural.

‎“Jawaban mereka masuk pada pokok perkara, sedangkan yang kita bahas ini adalah setidaknya prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan,” ujar Edi.

‎Selain itu, kelompok tani juga masih menjalankan aktivitas pertanian di lahan tersebut. Salah satu kegiatan yang baru selesai dilakukan adalah penanaman tanaman jagung seluas 5 hektare, yang menurut pihak kelompok tani telah terdaftar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Berau.

‎Dalam persidangan, pihak pemohon juga menyoroti status lahan yang dikelola kelompok tani. Edi menyebut lokasi tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.

 

‎Menurut pihak kelompok tani, kayu yang berada di lokasi sebelumnya telah tumbang dan dimanfaatkan untuk pembangunan musala serta pondok yang digunakan para petani. Kayu tersebut disebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.

‎Edi juga menyampaikan argumentasi mengenai masyarakat sekitar yang mengelola atau memanfaatkan hasil kayu. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang menurutnya mengatur adanya sanksi administratif dalam kondisi tertentu.

‎“Ini hanya menggunakan hasil kayu tersebut untuk pembangunan musala, pembangunan rumah kelompok tani, pembangunan jembatan, dipakai pribadi. Dan yang memakai itu masyarakat sekitar sana,” katanya.

‎Ia menambahkan, kelompok tani tersebut terdaftar di instansi pertanian dan sebagian anggotanya merupakan masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

‎Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara secara profesional dan objektif serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.

‎“Kita berharap Majelis Hakim tetap profesional melihat kasus ini secara bijaksana dan semoga putusannya nanti memang putusan yang seadil-adilnya,” ujar Edi.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (28/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

‎Kuasa hukum menyebut akan menghadirkan satu orang ahli hukum, yakni Dr. Muhammad Salahuddin Esaimu dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

‎Pemeriksaan saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat memperkuat dalil pihak pemohon dalam menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara Kelompok Tani Karya Bersama.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *