Publika Todays.com | Garut- Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan. Besarannya Rp750.000 per tahun untuk siswa kelas berjalan penuh, dan Rp375.000 per tahun untuk siswa kelas baru maupun kelas akhir. Syarat utamanya: terdaftar aktif di madrasah dengan data yang valid, berasal dari keluarga miskin/rentan (DTKS, SKTM, atau P3KE), serta diusulkan oleh pihak madrasah melalui sistem resmi.
MTs Al Baqiyatussolihat yang berada di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tercatat menampung 106 siswa penerima PIP pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2026, per bulan Oktober ini, jumlahnya tercatat 97 siswa.
Kepala Sekolah MTs Al Baqiyatussolihat, Agus Kusdinar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (18/10/2026) menjelaskan bahwa pencairan dana PIP dilakukan secara kolektif dan tidak diambil langsung oleh siswa.
“Jadi istilahnya ada kolektif kebang itu tidak beserta siswa karena sudah ada perintah Kementerian Agama, dan itu sudah ada rekomendasi dari Kasi serta pihak bank juga setuju dan membolehkan,” ujar Agus Kusdinar.
Ia menambahkan bahwa pembagian dana dilakukan di lingkungan sekolah bersama orang tua siswa, dan menyebutkan hal tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pihak bank dan Kementerian Agama Kabupaten Garut.
“Dibagikan itu di sekolah beserta orang tua, dan saya juga tidak tahu itu perintah kerja sama dari pihak Bank dan Kemenag Kab. Garut. Dan kalau di Kemenag itu hampir semuanya,” tambahnya.
Secara ketentuan, pencairan PIP seharusnya dilakukan oleh siswa penerima itu sendiri. Pencairan secara kolektif melalui pihak madrasah memang diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Publik kini mempertanyakan apakah para siswa dan orang tua benar-benar memahami mekanisme pencairan kolektif yang diterapkan?
Ketika awak media meminta draf atau daftar nama siswa penerima PIP tahun 2025 dan 2026 lewat aplikasi Whast Ap sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik, Kepala Sekolah tidak dapat menunjukan dokumen tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Awak media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dan keterbukaan data dari pihak madrasah maupun instansi terkait guna memastikan seluruh dana bantuan tepat sasaran dan diterima sepenuhnya oleh yang berhak menerimanya.














