Isu BBM Subsidi di SPBU Amurang Diluruskan: Pakai Galon untuk Nelayan dan Petani Harus Kantongi Surat Resmi

MINSEL – Publikatodays.com, Ramai isu dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 74.953.15 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Pihak terkait akhirnya buka suara.

Pengisian BBM pakai galon atau jeriken di SPBU itu ternyata boleh, asal ada surat rekomendasi resmi dari dinas. Itu khusus untuk nelayan dan petani yang tidak bisa langsung isi BBM ke kapal atau alat pertanian mereka.

“Pengisian pakai galon bukan tanpa aturan. Boleh, sepanjang ada surat rekomendasi dari dinas terkait dan memang untuk nelayan serta petani,” jelas salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublis

Setiap pengambilan BBM wajib sertakan surat dari Dinas Perikanan atau Dinas Pertanian setempat. Surat itu jadi dasar hukum petugas SPBU untuk melayani pengisian pakai wadah.

Pihak SPBU juga tidak lepas tangan. Mereka tetap mencatat identitas pembeli dan jumlah BBM yang keluar. Tujuannya satu: pastikan subsidi tepat sasaran.

Kebijakan ini memang dibuat untuk bantu sektor produktif. Nelayan dan petani butuh solar dan bensin subsidi untuk melaut dan mengolah lahan tiap hari. Tanpa BBM, kerja mereka berhenti.

Meski sudah ada aturan, pengawasan tetap jadi kunci. Jangan sampai ada oknum main curang. Koordinasi dinas, SPBU, dan aparat harus diperkuat biar penyaluran transparan.

Dengan klarifikasi ini, publik diharap tidak buru-buru menghakimi. Tunggu hasil verifikasi resmi supaya info yang beredar tetap berimbang dan tidak bikin gaduh.

Jacky Saroinsong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *