Batam, publikatodays.com– Persoalan sampah yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat kini mendapat perhatian serius DPRD Kota Batam. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (2/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, menghadirkan sejumlah OPD, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan baru yang diharapkan mampu menjawab persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Dalam forum tersebut, Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama. Pertumbuhan penduduk, pembangunan kawasan baru, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi membuat volume sampah di Batam terus bertambah setiap tahun.
“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh. Perda yang diperbarui harus mampu menjadi solusi nyata bagi pengelolaan sampah di Batam,” tegasnya.
Menurut Rudi, tantangan terbesar bukan hanya mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir berjalan efektif dan ramah lingkungan.
Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah akan menjadi salah satu wajah utama Kota Batam. Kota yang bersih dan tertata diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor, menarik lebih banyak wisatawan, serta memperkuat citra Batam sebagai kota modern yang layak huni.
“Kalau Batam bersih dan indah, tentu dampaknya besar bagi ekonomi daerah. Orang akan nyaman datang, berinvestasi, dan berwisata ke Batam,” ujarnya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Batam berharap lahir regulasi yang tidak hanya mengatur pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam menciptakan Batam yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
