PEMALANG, Publikatodays.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang merespons tegas polemik dugaan pengondisian jual-beli seragam bagi siswa baru. Dindikpora menekankan bahwa pihak sekolah dilarang keras mengoordinasi, memonopoli, maupun membebani orang tua wali murid dalam pengadaan seragam sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dindikpora Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar (SD), Ahmad Munawir. Ia menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan seragam sepenuhnya merupakan ranah dan tanggung jawab orang tua siswa secara mandiri, bukan institusi sekolah.
”Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan beban kepada orang tua untuk membeli seragam,” tegas Ahmad Munawir saat memberikan klarifikasi kepada tim Aliansi Wartawan Pantura Bersatu, Rabu (8/7/2026).
Ahmad Munawir menambahkan bahwa instruksi ini mengacu pada regulasi resmi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, sekolah harus fokus pada peningkatan mutu pembelajaran ketimbang terlibat dalam bisnis perlengkapan siswa yang berpotensi memicu keluhan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dan kekhawatiran wali murid terkait skema pengadaan seragam yang dinilai tersistematis.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa di sebuah SMP Negeri mengeluhkan kewajiban membeli seragam dalam bentuk paket utuh tanpa opsi eceran di toko tertentu.
Kejadian tersebut memicu dugaan monopoli dan menjadi sorotan tajam di media massa. Guna mengantisipasi kegaduhan lebih lanjut, Dindikpora mengimbau seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di Kabupaten Pemalang untuk mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan.















