Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Kasus Narkoba Planet Batam Naik Level: Jejak Aset dan Uang Diburu

58
×

Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Kasus Narkoba Planet Batam Naik Level: Jejak Aset dan Uang Diburu

Share this article

Batam, Publikatodays.com– Kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam memasuki babak yang jauh lebih serius.Setelah sebelumnya Bareskrim Polri memburu dan menangkap Basri Lewaimang, kini penyidikan kembali mengguncang Batam. Pemilik tempat hiburan malam Planet, Yuwanky, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kamis (20/8/2026)

‎Yuwanky tercatat dalam DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

‎Penetapan tersebut bukan lagi sekadar cerita mengenai pengelola tempat hiburan. Penyidik kini membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi: dugaan keterlibatan pemilik, dugaan jaringan pemasokan narkotika, hingga penelusuran aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

‎Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen menyebut Yuwanky diduga berperan sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika di THM Planet bersama Basri. Keterangan tersebut disampaikan Handik pada Kamis (20/8/2026).

‎Yang membuat perkara ini semakin serius, penyidik menyebut Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura.

‎Artinya, kasus Planet Batam kini bukan hanya menyangkut pengungkapan jaringan narkotika di dalam negeri. Aparat penegak hukum harus mengejar seorang tersangka hingga ke luar wilayah Indonesia.

‎Bareskrim Polri menyatakan pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan dengan menggandeng Divhubinter Polri dan Interpol.

‎Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat besar:

‎Seberapa luas sebenarnya jaringan yang sedang dibongkar Bareskrim Polri di balik Planet Batam?

‎Penggerebekan HH Club Planet 3.0 pada 10 Agustus lalu telah membuka pintu penyidikan. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang dan menyita ratusan butir narkotika. Dalam perkembangan perkara, Basri disebut memiliki peran sebagai pengelola Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 sekaligus diduga menyediakan berbagai jenis narkotika.

‎Kini Basri sudah ditangkap.

‎Dan nama Yuwanky muncul sebagai DPO.

‎Maka pertanyaan publik tentu tidak lagi berhenti pada siapa yang berdiri di belakang meja kasir atau siapa yang mengatur operasional tempat hiburan.

‎Pertanyaan berikutnya jauh lebih besar:

‎Dari mana narkotika tersebut diperoleh? Siapa yang memasok? Siapa yang mengendalikan distribusinya? Ke mana uang hasil peredarannya mengalir? Dan aset apa saja yang dibangun atau diperoleh dari keuntungan yang diduga berasal dari bisnis narkotika tersebut?

‎Di sinilah pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sangat penting.

‎Bareskrim tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana narkotika. Penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

‎Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak semata-mata diarahkan untuk menangkap orang yang diduga terlibat, tetapi juga untuk mengejar uang dan aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.

‎Dan inilah bagian yang paling penting.

‎Jika narkotika adalah bisnis, maka uang adalah urat nadinya.

‎Memutus peredaran narkotika tanpa memutus aliran uang hanya akan menyelesaikan sebagian persoalan.

‎Karena itu, penyidikan TPPU harus mampu menjawab bagaimana keuntungan diduga diperoleh, siapa yang menerima, melalui rekening siapa uang bergerak, perusahaan apa yang digunakan, aset apa yang dibeli, serta apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

‎Perkara yang disebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2026 di lingkungan HH Club dan Planet 3, Kompleks Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Batam, kini menjadi perhatian serius penyidik.

‎Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026 menjadi bagian dari pengembangan perkara tersebut.

‎Dengan masuknya Yuwanky ke dalam DPO, penyidikan kini memiliki dimensi baru.

‎Bukan lagi sekadar soal tempat hiburan malam.

‎Bukan sekadar soal bandar di lapangan.

‎Bukan sekadar soal siapa yang membawa atau menjual narkotika.

‎Tetapi soal apakah terdapat sebuah sistem yang memungkinkan bisnis narkotika berjalan, menghasilkan uang, kemudian uang tersebut berputar menjadi aset dan kekayaan.

‎Jika dugaan itu terbukti melalui alat bukti yang sah, maka pemberantasan narkotika memang harus dilakukan sampai ke akar finansialnya.

‎Sebab menangkap pelaku tanpa membongkar mesin keuangannya berisiko membuat jaringan yang sama tumbuh kembali dengan wajah berbeda.

‎Masyarakat Batam kini tentu menunggu satu hal: sejauh mana Bareskrim akan membongkar perkara ini?

‎Apakah Yuwanky menjadi titik tertinggi dalam struktur yang sedang diselidiki?

‎Atau justru penetapan DPO terhadap pemilik Planet menjadi pintu masuk untuk menemukan pihak lain yang selama ini belum tersentuh?

‎Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum, bukan spekulasi.

‎Yang jelas, langkah Bareskrim menetapkan Yuwanky sebagai DPO menunjukkan bahwa perkara ini belum selesai.

‎Justru sebaliknya, kasus ini tampaknya baru memasuki babak yang lebih besar.

‎Basri sudah ditangkap.

‎Yuwanky kini diburu hingga Singapura.

‎Aset dan aliran uang mulai menjadi bagian dari penyidikan.

‎Dan ketika narkotika, tempat hiburan, pemilik usaha, bandar, serta dugaan TPPU berada dalam satu rangkaian penyidikan, maka masyarakat berhak berharap tidak ada satu pun mata rantai yang sengaja dibiarkan terputus.

‎Batam tidak membutuhkan pengungkapan yang setengah jalan. Jika memang ada jaringan besar di balik peredaran narkotika di tempat hiburan malam, bongkar sampai ke bandar, pengendali, penyandang dana, aliran uang dan asetnya.

‎Sebab yang harus diberantas bukan hanya orang yang tertangkap saat operasi.

‎Yang harus dihentikan adalah seluruh mesin bisnis narkotika itu sendiri.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *