Jakarta, publikatodays.com— Praktik penempatan dana pemerintah daerah yang mengendap lama di perbankan kembali menjadi sorotan. Dana yang seharusnya segera digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, kerap disimpan berbulan-bulan di rekening kas umum daerah dengan dalih “menunggu kegiatan”, namun berpotensi menghasilkan bunga bank yang nilainya tidak kecil.
Pengamat kebijakan publik Rosadi Jamani mengungkapkan, keterlambatan penyaluran anggaran daerah sering kali bukan semata persoalan teknis administrasi, melainkan disengaja. Dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) disebut sengaja dibiarkan mengendap di bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Di atas kertas, dananya menunggu kegiatan. Tapi di balik meja, sedang menunggu bunga,” tulis Rosadi dalam catatan kritisnya yang beredar luas di media sosial, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, secara hukum bunga bank dari dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) memang menjadi hak kas daerah dan wajib disetor sebagai pendapatan daerah. Namun dalam praktik, pengawasan atas pengelolaan bunga tersebut dinilai masih lemah dan rawan diselewengkan.
“Secara aturan bunga itu milik daerah. Tapi dalam realitas politik lokal, moral sering kali hanya jadi aksesori,” ujarnya.
Rosadi menilai, penundaan realisasi anggaran berdampak langsung pada masyarakat. Infrastruktur terbengkalai, layanan kesehatan tersendat, dan program sosial tertunda, sementara dana publik justru “nyaman” tersimpan di bank dan terus berbunga.
Sorotan ini menguat seiring kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Di sejumlah daerah, kenaikan tersebut belum sepenuhnya dirasakan karena anggaran belum dicairkan.
“Jangan heran jika ada ASN daerah belum menerima haknya, karena dananya masih ‘ngopi’ di bank,” sindirnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga mencatat adanya temuan terkait pengelolaan bunga deposito APBD di sejumlah daerah, termasuk bunga yang tidak dicatat atau terlambat disetorkan ke kas daerah. Nilainya disebut bisa mencapai miliaran rupiah per daerah dan berpotensi triliunan secara nasional.
Rosadi menegaskan, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mencerminkan problem etika dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kepala daerah mungkin tidak mencuri uang rakyat secara langsung. Tapi dengan mendiamkan uang itu agar beranak, lalu memetik bunganya, esensinya tetap merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia mendorong penguatan pengawasan, transparansi, serta ketegasan aparat pengawas internal dan eksternal agar dana publik benar-benar digunakan tepat waktu dan tepat sasaran, bukan sekadar menjadi instrumen permainan bunga dan kekuasaan
