KARIMUN, publikatodays.com – Polemik rencana tambang pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, terus menuai perdebatan publik. Tarik-menarik kepentingan antara perusahaan, masyarakat, dan kelompok nelayan kian mencuat ke ruang publik, sementara sikap tegas pemerintah daerah dinilai belum terlihat secara jelas.
Sejumlah pemberitaan media lokal menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di tengah masyarakat. Dikutip dari AlurNews.com, pihak PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera menyebut isu penolakan tambang pasir darat yang beredar di media sosial sebagai bentuk provokasi yang tidak berdasar. Perusahaan mengklaim telah melakukan sosialisasi berulang dan mengantongi dukungan dari masyarakat terdampak, termasuk unsur RT, RW, lurah, hingga camat setempat.
Namun, informasi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Persatuan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang (PMNKS). Berdasarkan pemberitaan Keprionline.co.id, organisasi nelayan tersebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana tambang pasir darat. Penolakan didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan, keterbatasan daya dukung daratan Pulau Kundur, serta dugaan ketidaksesuaian kegiatan tambang dengan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.
Di sisi lain, AlurNews.com juga mengutip pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, yang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu negatif di media sosial. Ia menilai informasi yang berkembang cenderung provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, seraya mengingatkan insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip pemberitaan berimbang.
Menanggapi rangkaian polemik tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun yang juga mahasiswa asal Kundur, Okta Alam Syah, menilai telah terjadi kontradiksi serius di ruang publik. Menurutnya, klaim perusahaan terkait dukungan masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan sikap nelayan dan sebagian tokoh masyarakat yang justru menyampaikan penolakan secara terbuka.
“Di satu sisi disebut ada dukungan, di sisi lain muncul penolakan dengan alasan perlindungan lingkungan, keterbatasan daya dukung pulau kecil, serta dugaan ketidaksesuaian dengan RTRW. Ini menunjukkan adanya disintegrasi di tengah masyarakat,” ujar Okta.
Ia menilai, situasi tersebut diperparah oleh sikap pemerintah daerah yang dinilai cenderung diam dan belum memberikan kejelasan arah kebijakan. Padahal, konflik kepentingan yang berkembang seharusnya dikelola secara terbuka dan transparan oleh pemerintah.
Okta menegaskan bahwa penolakan masyarakat tidak boleh disederhanakan sebagai isu liar atau sekadar provokasi. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk kewaspadaan terhadap masa depan pulau kecil yang secara ekologis sangat rentan. Pulau Kundur, kata dia, bukan ruang kosong yang bebas dieksploitasi, melainkan ruang hidup nelayan dan petani yang sangat bergantung pada keseimbangan lingkungan.
Dalam konteks regulasi, Okta merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
“Perizinan tambang tidak cukup hanya legal secara administratif di atas kertas, tetapi juga harus memiliki legitimasi sosial dan ekologis,” tegasnya.
Ia juga menilai kegaduhan yang terjadi saat ini justru lahir dari minimnya sosialisasi, transparansi, dan komunikasi kebijakan dari pemerintah daerah. Pemerintah, menurutnya, tidak seharusnya berlindung di balik narasi investasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Pembangunan sejati tidak hanya soal pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” tambah Okta.
Sebagai penutup, Okta menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi untuk kemajuan daerah. Namun, investasi harus dikaji secara jernih terkait manfaat jangka panjang yang benar-benar dirasakan masyarakat luas.
“Jika suatu investasi justru menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi akan diwariskan kepada generasi muda di masa depan. Pembangunan daerah harus berpijak pada prinsip keberlanjutan, keadilan ekologis, dan perlindungan masa depan Pulau Kundur,” pungkasnya.
