Batam, publikatodays.com– Dalam waktu satu pekan, dua unit dump truk roda 10 pengangkut tanah dilaporkan terguling di dua lokasi berbeda di Kota Batam. Insiden pertama terjadi di kawasan Tiban, sementara kecelakaan kedua terjadi pada Selasa (20/1/2026) di wilayah Baloi, tidak jauh dari Sungai Baloi.
Peristiwa tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian berulang ini memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait keselamatan masyarakat serta pengawasan aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dump truk berwarna hijau tersebut diduga mengangkut tanah hasil aktivitas cut and fill ilegal yang bersumber dari wilayah KBLI, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan berinisial PT SUG, yang hingga kini membahas legalitas perizinannya.
Tanah hasil cut and fill tersebut diduga digunakan untuk penimbunan reklamasi laut di kawasan Tanjung Uma, yang merupakan wilayah organisasi nelayan. Aktivitas reklamasi ini telah lama menjadi sorotan masyarakat, LSM, hingga media, karena dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang, lingkungan hidup, serta membahayakan keselamatan warga.
Selain dugaan tidak mengantongi izin resmi, dump truk pengangkut tanah tersebut juga melaju dengan kecepatan tinggi, menghasilkan berlebihan, dan tanpa penutup terpal. Akibatnya, tanah dan debu berhamburan ke badan jalan, membahayakan pengendara roda dua dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Kalau sampai truk itu terguling dan menimpa pengendara motor, risikonya bisa fatal. Ini sudah dua kali kejadian, tapi seolah dibiarkan,” ujar salah seorang warga.
Siapa yang Membekap PT SUG?
Ironisnya, meski kejadian kecelakaan terjadi berulang dan dugaan pelanggaran dinilai terang-benderang- mulai dari aktivitas cut and fill tanpa izin, pelanggaran lalu lintas, hingga potensi kejahatan lingkungan- hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik:
siapa yang membekap atau melindungi aktivitas PT SUG sehingga tetap bebas beroperasi meski sudah dua kali kejadian
Di tengah minimnya penindakan, beredar pula informasi yang menyebut kepemilikan armada dump truk roda 10 tersebut diduga terkait dengan oknum yang berpengaruh, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aparat. Informasi ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, namun ketiadaan transparansi justru memperkuat kualitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari:
Aparat penegak hukum,
Dinas Perhubungan,
Dinas Lingkungan Hidup,
BP Batam,
maupun pihak PT SUG,
terkait status perizinan cut and fill, reklamasi, serta kepemilikan dan operasional dump truk yang terlibat dalam kecelakaan.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa memandang bulu. Masyarakat menilai, jangan sampai keselamatan warga dikorbankan hanya karena adanya pembiaran atau dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu.
