Usut Dugaan Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan Dinas Saat Cuti IdulFitri, Plt Sekda Pemalang: Segera Kami Lacak!

 

​PEMALANG – Dugaan praktik manipulasi identitas kendaraan dinas oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memicu kontroversi di ruang publik.

Aksi tersebut mencuat setelah unggahan akun Facebook berinisial IP viral, mengungkap adanya kendaraan dinas yang diduga sengaja diubah dari pelat merah menjadi pelat hitam selama masa cuti Idulfitri 1447 H.

​Modus pengubahan warna pelat nomor ini disinyalir sebagai upaya untuk mengelabui pantauan masyarakat sekaligus menghindari larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama libur lebaran.

​Merespons hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang segera memberikan klarifikasi. Salah satu pejabat BKPSDM—yang enggan dipublikasikan—menegaskan bahwa unit kendaraan dalam unggahan tersebut bukan merupakan aset instansinya.

​”Bukan mobil dinas BKPSDM, bukan kendaraan dinas kami,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Senin malam (23/3/2026).

​Ia menambahkan, berdasarkan analisis visual, unit tersebut juga kemungkinan besar bukan berasal dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang. Menurutnya, spesifikasi kendaraan jenis Avanza dengan model lampu belakang tertentu yang terekam dalam foto tidak tercatat dalam daftar inventaris Bagian Umum.

​”Sepertinya juga bukan mobil dinas lingkungan Sekretariat Daerah. Di Bagian Umum tidak ada unit Avanza dengan model lampu belakang seperti itu (lampu tumpuk),” imbuhnya.

​Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Endo Johan, menyatakan komitmennya untuk mendalami temuan ini. Pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pemilik unit tersebut.

​”Terima kasih informasinya, segera saya cek dan lacak,” ujar Endo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Pemalang terkait langkah penertiban aset daerah dan sanksi bagi pelanggar masih terus diupayakan, namun belum mendapatkan respons resmi.

​Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di luar tugas kedinasan merupakan pelanggaran disiplin ASN. Selain itu, tindakan mengganti pelat nomor kendaraan secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun denda. (Alwi Assagaf).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *