Batam, publikatodays.com– Aktivitas pembangunan kawasan komersial yang berada di lokasi berpagar seng putih di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan perizinan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian luas lokasi dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan dua perusahaan dalam satu kawasan, hingga aktivitas cut and fill yang diduga belum memiliki izin lengkap.
Berdasarkan papan plang PBG yang terpasang di lokasi, pembangunan tercatat atas nama PT Paragon Mitra Perkasaindo. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya, di dalam kawasan tersebut diduga terdapat aktivitas yang melibatkan dua perusahaan berbeda.
“Dugaan kami ada dua perusahaan yang beroperasi di lokasi itu, tetapi yang terlihat dan tercantum dalam papan PBG hanya satu perusahaan. Ini perlu ditelusuri karena menyangkut legalitas kegiatan usaha dan pembangunan,” ujar salah seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas perusahaan lainnya yang diduga turut menjalankan aktivitas dalam kawasan tersebut. Masyarakat meminta instansi terkait melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa luas area yang sedang dikerjakan tidak sepenuhnya sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen PBG yang terpasang di lokasi. Jika benar demikian, maka perlu dilakukan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang guna memastikan pembangunan berjalan sesuai dokumen perizinan yang diterbitkan.
Tak hanya itu, sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan aktivitas cut and fill atau pematangan lahan yang telah berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami menduga aktivitas cut and fill sudah berjalan, tetapi izin yang berkaitan dengan kegiatan itu belum terlihat atau belum diketahui keberadaannya. Ini perlu diperiksa oleh instansi terkait,” ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Aktivitas cut and fill bukan sekadar pekerjaan pemindahan tanah biasa. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut wajib memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan hidup, serta perizinan yang berlaku, terutama apabila dilakukan dalam skala besar dan mengubah kontur lahan secara signifikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung menegaskan bahwa pembangunan harus dilaksanakan sesuai dokumen teknis dan persetujuan yang telah diterbitkan pemerintah.
Apabila ditemukan adanya kegiatan pembangunan, pematangan lahan, atau penggunaan area di luar cakupan izin yang dimiliki, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjaga Lokasi Minta Konfirmasi ke Kantor
Saat awak media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi, terlihat adanya penjagaan di area pembangunan yang dipagari seng putih tersebut. Salah seorang penjaga yang berada di lokasi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Seminggu lagi lokasi ini Ada bikin kantor, nanti konfirmasi ke kantor saja,” ujar penjaga lahan tersebut kepada awak media
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya dua perusahaan yang beroperasi dalam satu kawasan, kesesuaian luas lokasi dengan dokumen PBG, maupun legalitas aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung.
Publik Minta BP Batam dan Pemko Batam Bertindak
Masyarakat meminta BP Batam, DPMPTSP Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Apabila benar terdapat dua perusahaan yang beroperasi dalam satu kawasan namun hanya satu perusahaan yang tercantum dalam papan PBG, serta ditemukan ketidaksesuaian luas lokasi maupun aktivitas cut and fill tanpa izin yang lengkap, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi perhatian serius dalam pengawasan perizinan pembangunan di Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang namanya tercantum dalam papan PBG belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.
